Sejarah KPU Kabupaten Mahakam Ulu

Sejarah KPU Kabupaten Mahakam Ulu

SEJARAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MAHAKAM ULU

 

Mahakam Ulu adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat. Disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di gedung DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) yang selanjutnya ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur.

Pada tahun 2014 dilaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka sebagai Kabupaten Daerah Otonomi Baru, Pemilihan Umum 2014 untuk wilayah Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti proses Pemilihan Umum melalui Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Kutai Barat. Kabupaten Mahakam Ulu adalah merupakan Daerah Pemilihan I (Dapil I) untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Setelah melalui proses Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kutai Barat dihasilkan Anggota DPRD Kutai Barat periode 2014-2019 berjumlah 25 orang. Anggota terpilih dilantik pada 13 Agustus 2014 (Pemilihan anggota DPRD Kutai Barat dan Mahakam Ulu masih digabung atas nama DPRD Kutai Barat). Barulah pada akhir tahun 2014, anggota DPRD Kutai Barat dibagi menjadi dua yaitu anggota DPRD Kutai Barat dan anggota DPRD Mahakam Ulu, dengan beberapa penyesuaian.

Dengan terbentuknya Daerah Otonomi Baru yaitu Kabupaten Mahakam Ulu diikuti pula dengan pembentukan satker-satker baik itu yang berada langsung dibawah pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu maupun yang bersifat instansi vertikal salah satunya KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Pembentukan KPU di Kabupaten Mahakam Ulu diawali dengan pembentukan Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu hal ini dilegitimasi dengan dengan diterbitkannya keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 603 KPTS/KPU/2014 tentang pembentukan tiga Sekretariat KPU yaitu sekretariat KPU Konawe Kepulauan kemudian Sekretariat KPU Pesisir Barat dan sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu.

Tahun 2015 merupakan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Mahakam Ulu, akan tetapi di Kabupaten Mahakam Ulu baru terbentuk Sekretariat dan belum disertai Komisioner, sehingga untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Kabupaten Mahakam Ulu dilaksanakan atau dilakukan oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan terpilihnya Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu.

Sebelum Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu terbentuk, sekretariat berkantor di salah satu ruangan di Kantor Bupati Kabupaten Mahakam Ulu. Pada ruangan inilah sekretariat menjalankan operasional kantor dalam mempersiapkan Tahapan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang pada saat itu akan berlangsung. Pada masa itu Bupati dan Wakli Bupati defenitif belum terpilih sehingga pemerintahan di daerah berada dalam tanggung jawab Pejabat Bupati. Selanjutnya didalam perkembangannya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan Kantor Petinggi Long Bagun Ilir sebagai kantor atau Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu, dengan status pinjam pakai.

Terbentuknya Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu melalui seleksi oleh KPU Provinsi dan difasilitasi oleh Sekretariat KPU Kabupaten Kutai Barat. Dari hasil seleksi tersebut terpilihlah 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu yaitu Florianus Nyurang, S. Sos., M. Si, Leonder Awang Ajaat, S. Sos, Saaludin, S. Pd. I, Agustinus Lejiu, S. Sos., M. Si, dan Jentra, S.H. Kemudian pada tanggal 19 November 2015 kelima Komisioner terpilih dilantik. Dengan terpilihnya kelima komisioner tersebut maka dilakukan Pemilihan Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu oleh komisioner yang terpilih dan terusul ada 2 (dua) calon yakni Florianus Nyurang, S. Sos., M. Si dan Agustinus Lejiu, S. Sos., M. Si. Setelah melalui dinamika proses Pemilihan yang cukup alot diperoleh Florianus Nyurang, S. Sos., M. Si terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Periode Pertama melalui sistem voting.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu terpilih aktif bekerja pada masa tahapan kampanye yakni debat publik putaran kedua, dan tahapan Pilkada Tahun 2015 yang aktif dilaksanakan oleh Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu yaitu tahapan distribusi logistik pemungutan dan penghitungan surat suara, rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten hingga proses tahapan penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan. Dimana pada saat itu KPU Kabupaten Mahakam Ulu harus dihadapkan dengan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan, dan hasilnya KPU Kabupaten Mahakam Ulu memenangkan perkara di persidangan Mahkamah Konstitusi dengan hasil sidang pasangan Bonifasius Belawan Geh, S.H. dan Drs. Y. Juan Jenau memenangkan Pemilihan Tahun 2015.

Struktur sekretariat pertama KPU Kabupaten Mahakam Ulu terdiri dari Sekretaris yaitu Surang, S. Sos., M. Si; Kasubbag Hukum Natanael Munandar, S. Sos; Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Joni S. Pd.SD; Kasubbag Teknis dan Hupmas Tanis Tekwan Bith, S. Pd dan Kasubbag Program dan Data dijabat oleh Darius Kamuntik, S. Sos., M. Si dengan periode jabatan tahun 2015-2017. Pada periode jabatan tahun 2017-2019 terjadi pergantian pejabat di Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu, dimana Sekretaris selanjutnya dijabat oleh Petrus Juk, S. Sos; Kasubbag Hukum Bira Tanyet S. Kom; Kasubbag Keuangan Umum Logistik Tri Joko Kuntoro, SE; Kasubbag Program dan Data Markus Miing, SE; dan Kasubbag Teknis dan Hupmas oleh Drs. Leding.

Pada Oktober 2018, terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu Leonder Awang Ajaat, S. Sos digantikan oleh Andreas Arinda Anantha Kusuma, S. Fil. Selanjutnya memasuki tahun 2019, terjadi pergantian pejabat karena adanya proses mutasi dan promosi perangkat daerah Kabupaten Mahakam Ulu dimana pada masa itu KPU Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki staf organik sehingga semua jajaran sekretariat diampu oleh PNS daerah. Mutasi atau promosi ini berdampak pada bergantinya pejabat Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu yang kemudian dijabat oleh Ngadino, S. Pd., M. Pd menggantikan Petrus Juk, S. Sos.

Jajaran Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu periode kedua dilantik pada 19 Maret 2019. Kelima Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu Periode 2019-2024 tersebut yaitu: Frederik Melawen, S.H. (Ketua), Florianus Nyurang, S. Sos., M. Si (Anggota), Saaludin, S. Pd. I (Anggota), Paulus Winarno Hendratmukti (Anggota), dan Andreas Arinda Anantha Kusuma, S. Fil (Anggota). Proses pemilihan Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu berlangsung dengan mengusung 3 (tiga) calon, yakni Frederik Melawen, S.H., Florianus Nyurang, S. Sos, M. Si dan Andreas Arinda Anantha Kusuma, S. Fil. Dalam prosesnya terpilih Frederik Melawen, S.H. dengan sistem voting. Dalam periode ini, kelima komisioner telah bertugas melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 2019, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2020 dan masih menggiring keberlangsungan Tahapan Pemilu dan Pemilihan di Tahun 2024.

Seiring dengan terpilihnya Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu periode kedua, terjadi pula penambahan pegawai dalam jajaran sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Pada Bulan Maret 2019, 6 (enam) orang staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat itu masih berstatus sebagai CPNS ditugaskan di KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Dengan demikian ke 6 (enam) staf ini adalah staf organik pertama KPU Kabupaten Mahakam Ulu.

Memasuki tahun 2020 sempat terjadi kekosongan Pejabat Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu, hal ini terjadi karena salah satu Kasubbag purna bakti atau pensiun dan tiga Kasubbag lainnya ditarik dan ditugaskan kembali ke Instansi Daerah. Kekosongan pejabat ini kemudian diisi oleh PNS Daerah yang masih ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu sebagai Pelaksana Harian (Plh.) yaitu Andreas Hibau Haye S. Sos Plh. Kasubbag Teknis dan Hupmas; Anneke Dewi, SE Plh. Kasubbag Hukum; dan H. Yudhi Fahruddin, SE Plh. Kasubbag Keuangan Umum Logistik sekaligus menjadi Plh. Kasubbag Program dan Data.

Pada tahun 2021 menjelang tahun 2022 terjadi lagi perubahan Pejabat Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu disebabkan oleh adanya penarikan semua PNS Daerah yang ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk kembali bertugas di instansi daerah. Untuk mengisi kekosongan Kasubbag tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubbag dari PNS Organik yang ada dengan jabatan berikut Rizky Fahrozy, S. IP Plt. Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik; Agriniwaty Paulus, ST Plt. Kasubbag Teknis dan Hupmas; Putri Handayani Nurdin, S.H. Plt. Kasubbag Hukum dan SDM; serta Muh Fauzan Azima Sukardi, S. Kom sebagai Plt. Kasubbag Program, Data dan Informasi.

Melalui seleksi terbatas pengisian jabatan Sekretaris KPU Kabupaten/KIP Kabupaten/Kota pada tahun 2021, kekosongan jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu akhirnya terisi dengan terpilihnya Muhammad Akbar  Taha, S.Kom sebagai Sekretaris defenitif dan merupakan Sekretaris organik pertama KPU Kabupaten Mahakam Ulu yang dilantik pada Januari 2022. Dengan demikian menggantikan Plt. Sekretaris yang saat itu dijabat oleh Yunus S, SH setelah Sekretaris sebelumnya Ngadino, S. Pd., M. Pd dimutasi atau promosi kembali ke instansi daerah. Selang 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Sekretaris defenitif, pada Maret 2022,  disusul pula dengan pelantikan Kasubbag defenitif yang terdiri dari Ropinda Hasibuan, SE, M. AP Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik; Emi Rohaimi, A. Md Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat; Leni Triana, S. Kom Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta Yunus S, SH sebagai Kasubbag Hukum dan SDM.

Ujoh Bilang, 23 Mei 2022

 

(Sumber:  Frederik Melawen, SH ; Florianus Nyurang, S. Sos., M. Si ; Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 2,215 Kali.