Berita Terkini

Tambahan Anggaran Pemda Mahulu untuk PSU Pilkada 2024 Sekitar 1.5 M

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) merampungkan perencanaan kebutuhan anggaran untuk pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perencanaan anggaran ini diserahkan Sekretaris KPU Mahulu Muhammad Akbar Taha didampingi Kassubag KUL Ropinda Hasibuan kepada Pemkab Mahakam Ulu melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang diwakilkan oleh Kasubbag Poldagri Paulus Nugroho di Kantor Kesbangpol Mahakam Ulu, Senin (30/02/2025). Sebelum perencanaan kebutuhan anggaran PSU ini diserahkan telah dilakukan pertemuan awal oleh KPU Mahulu dengan Pemkab Mahulu dalam kegiatan Rapat Pendahuluan Persiapan PSU pada Jumat, 8 Februari 2025 yang diselenggarakan di Kantor Bupati Mahakam Ulu dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Teguh Santoso. Pada pertemuan ini KPU Mahulu diwakili oleh Anggota KPU Mahulu Divisi Hukum dan Pengawasan Raden Priyo Utomo, Sekretaris Muh. Akbar Taha dan Kasubbag Rendatin, Fauzan Azhima Sukardi sementara Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti hadir secara daring melalui aplikasi zoom. Selain dihadiri KPU Mahulu, rapat ini juga melibatkan Bawaslu, Polres, perwakilan Dandim 0912 Kutai Barat, Kesbangpol dan pihak terkait lainnya. Dalam rapat pendahuluan ini Akbar menjelaskan KPU Mahulu telah diminta menyampaikan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.  “Rapat tersebut adalah tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Kemendagri bersama KPU RI dan dilanjutkan pada tingkatan bawah bagi kabupaten/kota yang menjalani PSU. Rapat dengan Pemkab dan Para Pihak, kita sudah menyampaikan perencanaan kebutuhan anggaran untuk PSU namun diberikan lagi kesempatan oleh Pemkab untuk melakukan pencermatan ulang selama 3 hari. Maka kita detailkan kemudian dimasukkan dalam RAB ditambah KAK terkait PSU. Perencanaan ini kita buat  dengan cermat  mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sehingga Senin, 3 Maret kemarin kita menyerahkan perencanaan anggaran PSU yang sudah final dan memang tidak ada perubahan dari yang kita ajukan sejak awal”, jelas Akbar. Berdasarkan hasil perencanan, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU KPU Mahulu berada pada kisaran 14.5 M. Sementara sisa anggaran dana hibah KPU Mahulu pada Pilkada Tahun 2024 masih sekitar 13 M dengan demikian masih terdapat kekurangan sekitar 1.5 M. “Anggaran Dana Hibah Pilkada tahun 2024 KPU Kabupaten Mahakam Ulu sebelumnya berkisar 35 Milyar dan masih menyisakan 13 Milyar yang belum terpakai. Sisa dari anggaran ini rencananya akan kita dikembalikan ke Pemkab tapi karena ada PSU ini maka anggaran yang rencana kita kembalikan kita gunakan kembali. Namun, setelah dikalkulasi masih dibutuhkan anggaran sekitaran 14.5 M. Jika dikurangi dengan saldo yang tersisa,  maka masih dibutuhkan sekitar 1.5 M” dijelaskan Akbar. Selain itu, Taha juga mengungkapkan bahwa dari semua detail anggaran yang diajukan KPU Mahulu telah disetujui dan akan disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu. “Untuk pencairan anggaran 1,5 Milyar tersebut nanti akan dibuat adendum. Tapi paling tidak kita dengan anggaran yang ada kan bisa langsung jalan. Tidak masalah, karena kita masih punya saldo13 milyar sekian,” jelasnya.  (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

KPU Mahulu Siap Jalankan Putusan PSU oleh Mahkamah Konstitusi

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Senin, 24 Februari 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengetuk palu dan menetapkan putusan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah tahun 2024 untuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Pengucapan putusan ini diselenggarakan pada Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025. Sidang yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Paulus Winarno Hendratmukti menetapkan keputusan dengan bunyi amar putusan sebagai berikut: Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024; Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024; Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024; Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3; Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo; Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan 184 proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Menindaklanjuti putusan MK, Paulus menyatakan siap untuk melaksanakan putusan yang telah ditetapkan. “Sebagai penyelenggara, sudah kewajiban kami untuk melaksankan putusan MK sesuai dengan mandat Undang-Undang. Tentunya dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU”. Terkait langkah-langkah KPU Mahulu untuk menindaklanjuti pasca putusan MK, Paulus menyampaikan masih menunggu arahan dari KPU RI melalui koordinasi yang berjenjang dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Untuk Mahulu MK memberikan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selama 90 hari sejak putusan dibacakan dan untuk saat ini kami akan menunggu arahan dari KPU RI akan jawdal pelaksanaan tahapan PSU ini. Namun bila melihat salah satu amar putusan MK yang mendiskualifikasi Paslon No. Urut 3, berarti tahapan terdekat yang akan dijalankan KPU Mahulu adalah membuka pendaftaran ulang bakal Paslon bagi partai politik pengusul bila ingin mengusulkan calon pengganti tapi waktu dan tanggalnya kami akan berpedoman pada penetapan jadwal KPU RI”, ujar Paulus. Ditambahkan Paulus bahwa untuk tahap persiapan PSU ini, koordinasi dengan para pihak di Kabupaten Mahakam Ulu tentang hasil putusan MK akan segera dilakukan. “Sembari menunggu penetapan jadwal tahapan PSU dari KPU RI, kami akan segera melakukan koordinasi awal berupa penyampaian hasil putusan MK kepada Paslon, Partai Politik pengusul dan para pihak seperti Kesbangpol, TNI, Polres, DPRD, Pengadilan, Kejaksaan, Bawaslu dan para pihak terkait lainnya. Penyampaian amar putusan ini langkah awal yang akan kita tempuh. Yang kedua adalah penyusunan anggaran kebutuhan PSU. Sekretarit akan segera menyusun kebutuhan anggaran PSU agar saat diminta Pemda perencanaan anggaran sudah siap”, tambahnya. Pada perselisihan hasil pemilihan dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada Tahun 2024 ini MK mentapkan 24 daerah untuk melakukan PSU dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Untuk Kalimantan Timur, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Ketanegara termasuk dalam 24 daerah yang harus menjalankan putusan MK dengan janga waktu pelaksnaan PSU untuk Mahakam Ulu selama 90 hari (3 bulan) sementara Kutai Kartanegara selama 60 hari (2 bulan). (humaskpumahulu.yuan/foto:kpu ri/ed.agriPa).

Usai Coklit, KPU Mahulu Gelar Rakor Bersama PPK, Disdukcapil, dan Bawaslu

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id KPU Kabupaten Mahakam Ulu menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Coklit Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 WITA dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Paulus Winarno Hendratmukti didampingi Anggota Guntur Ponda Hidayat, Raden Priyo Utomo, serta Sekretaris Muhammad Akbar Taha, Kamis (25/7/2024). Rapat koordinasi dilaksanakan setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pemilih selesai dilakukan oleh 112 Pantarlih se Kabupaten Mahakam Ulu  pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti menyampaikan KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengundang 25 PPK dari 5 kecamatan untuk melakukan pelaporan hasil Coklit di wilayah kerjanya guna melakukan sinkronisasi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditemukan. “Dalam hal ini memang ditemukan beberapa data ganda dan data Pemilih yang meninggal setelah kita sinkronisasi.  Data ganda dan penduduk meninggal ini kita TMS dan nantinya akan menjadi salah satu bahan yang akan diselesaikan saat pleno ditingkat PPS”, ungkapnya. Dalam PKPU 7 Tahun 2024 yang dijabarkan lebih rinci dalam Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, setelah melakukan Coklit Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit dan menyampaikan Coklit kepada PPS menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih dan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih. PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit dan melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran.   “Setelah ini, langkah selanjutnya PPS menyusun dan melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kampung pada tanggal 1 s.d 3 Agustus 2024. Hasil rapat pleno terbuka tingkat PPS selanjutnya diserahkan ke PPK. PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 5 s.d 7 Agustus 2024 dan menyampaikan hasilnya kepada KPU Kabupaten dalam bentuk formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih. KPU Kabupaten akan menindaklanjuti hasil PPK dengan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari PPK. Setelahnya, KPU Kabupaten akan melakukan rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS, jadwalnya pada tanggal 9 s.d 11 Agustus 2024” penuturan Paulus mengenai alur tahapan penyusunan Daftar Pemilih yang akan ditindaklanjuti setelah rakor PPK dan KPU tersebut selesai dilaksanakan. Selain melakukan penginputan dan sinkronisasi, dalam kesempatan rakor ini KPU Kabupaten Mahakam Ulu turut menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu. Anggota KPU Mahulu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Guntur Ponda Hidayat menyampaikan bahwa Disdukcapil hadir untuk memberikan informasi terkait NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), kependudukan khususnya penduduk yang telah memiliki KTP,  melakukan sinkronisasi data kependudukan dengan daftar pemilih yang dimiliki oleh KPU (Data DP4), serta membantu KPU Mahulu atas temuan kependudukan yang tidak sesuai dengan daftar pemilih. Sementara itu Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu yang dihadiri langsung oleh Ketua, Saaludin hadir memberikan paparan materi tentang aturan dan tata kelola administrasi Coklit serta membangun kerjasama dalam hal pengawasan pelaksanaan tahapan menuju suksesnya Pilkada Tahun 2024. “Menghadirkan kedua pihak ini sangat penting karena proses Coklit sangat bersinggungan dengan Disdukcapil sebagai pemegang data administrasi kependudukan sementara Bawaslu sebagai pengawas dalam pelaksanaan tahapan. PPK perlu mendapatkan tambahan-tambahan informasi yang menunjang pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih yang prosesnya masih akan terus berlangsung hingga penetapan DPT pada bulan September mendatang”, ungkap Ponda. Ketika ditanya kendala yang dihadapi selama proses Coklit oleh Pantarlih, Ponda menyampaikan bahwa semua kendala bisa diselesaikan dengan baik oleh Pantarlih dan Ad Hoc di lapangan, “kendala pasti ada, tapi alhamdulillah semua bisa kita selesaikan dengan baik, proses Coklit oleh Pantarlih juga selesai lebih cepat dari jadwal. Kita bisa mencapai Coklit 100% pada tanggal 21 Juli 2024 3 hari sebelum jadwal Coklit berakhir yaitu 24 Juli 2024”, jawabnya.(humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

KPU Mahulu Tutup Tahapan Perseorangan tanpa Bacalon Perseorangan

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id Sejak dibukanya penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada tanggal 8 Mei hingga berakhir  pada tanggal 12 Mei 2024, KPU Kabupaten Mahakam Ulu menyatakan tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024. Hal ini karena hingga batas waktu penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan pukul 23.59 WITA, tidak ada Bakal Calon yang melakukan penyerahan berkas dukungan ke Kantor KPU Mahakam Ulu. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Paulus Winarno Hendratmukti yang didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex.  Menindaklanjutinya hal tersebut Ketua dan Anggota KPU Mahulu menuangkan dalam Berita Acara Nomor: 129/PL.02.2-BA/6411/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024. “Karena tidak ada yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu berakhir maka tahapan pendaftaran Bakal Calon Perseorangan kita tutup dan dianggap selesai,” ungkap Paulus. Lebih jauh disampaikannya, sebelum dimulainya jadwal tahapan penyerahan dokumen dukungan, KPU Mahulu telah menetapkan jumlah persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang wajib dipenuhi beserta kelengkapan administrasi yaitu fotokopi KTP elektronik disertai tanda tangan pendukung. Selain itu, pasangan calon juga wajib membawa formulir Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang sudah diisi oleh setiap pendukung. Persyaratan-persyaratan ini telah jauh-jauh hari disoisalisasikan melalui laman media sosial dan website KPU Mahulu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah beberapa kali diubah, pada Pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa, “Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan”. Adapun jumlah DPT Mahakam Ulu pada Pemilu 2024 tercatat 27.430 Pemilih. Sehingga Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus menyiapkan 10 persen dukungan dari jumlah DPT atau minimal 2.743 dukungan dalam bentuk fotokopi KTP elektronik disertai tandatangan pendukung. “Biasanya Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dukungan melebihi batas minimal yang dipersyaratkan sebagai upaya mengantisipasi adanya dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses verifikasi administrasi” ditambahkan Alex. Penutupan penerimaan penyerahan  dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dilakukan KPU Mahulu dengan disaksikan dan diawasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Leonder Awang Ajaat. (humaskpumahulu.alex/foto:yosh/ed.agriPa)

KPU Mahakam Ulu Sah Tetapkan 20 Calon Terpilih Anggota DPRD Mahulu

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id KPU Kabupaten Mahakam Ulu menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Bappelitbangda  Ujoh Bilang. Kegiatan dilaksanakan pukul 18.30 WITA dimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Paulus Winarno Hendratmukti, didampingi Anggota Guntur Ponda Didayat, Yulia Djiu Hong, Alex, dan Raden Priyo Utomo serta Sekretaris Muh. Akbar Taha, Kamis (2/5/2024). Rapat Pleno ini digelar secara serentak oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan 10 Kabupaten/Kota setelah diterimanya surat KPU RI Nomor: 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Instruksi pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih disampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia setelah sebelumnya pada tanggal 29 April 2024 KPU RI telah menerima surat Mahkama Konstitusi Nomor 2384/HP.10.04/04.2024 hal Jawaban atas Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan surat mahkama konstitusi tersebut KPU RI menyampaikan rekapitulasi jumlah locus Dapil dalam permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mana wilayah Kalimantan Timur baik provinsi maupun kabupten/kota tidak termasuk dalam lokus Dapil PHPU untuk pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. “Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan 3 hari setelah diterimnya surat mahkama konstitusi karena sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum” disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti ketika membuka rapat pleno. Parapihak yang hadir memenuhi undangan KPU Mahulu ini diantaranya partai politik peserta Pemilu yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN dan Demokrat, serta instansi/OPD terkait yakni Bawaslu, Kesbangpol, Polres, dan Dandim. Dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD kabupaten Mahakam Ulu oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alex, tidak ada sanggahan dan keberatan dari peserta pleno. Sehingga hasil penetapan ini segera ditetapkan dan dituangka dalam Berita Acara oleh ketua dan Anggota KPU Mahulu. “Bila tidak ada sanggahan lagi dari peserta pleno, hasil pleno malam ini akan kami tetapkan dalam berita acara penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dan berita acara penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Pemilu tahun 2024” ungkap Paulus sebelum mengetuk palu pleno mengesahkan hasil penetapan. Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mahulu, Alex menyampaikan bahwa setelah hasil rapat pleno ini ditetapkan, baik masyarakat maupun calon telah mengetahui secara pasti calon anggota DPRD kabupaten yang terpilih “Penetapan ini berdasarkan daerah pemilihan dan untuk Kabupaten Mahakam Ulu sendiri ada 3 daerah pemilihan. Dengan penetapan ini akan memberikan kekuatan hukum, siapa saja yang menjadi anggota DPRD Mahakam Ulu 2024-2029. Juga memberikan informasi pasti kepada masyarakat Mahakam Ulu, siapa saja yang menjadi anggota DPRD Mahakam Ulu, mungkin sebelum ditetapkan, informasi yang diterima oleh masyarakat Mahakam Ulu simpang siur, maka melalui penetapan ini memberikan legitimasi kuat bagi calon anggota DPRD Mahakam Ulu yang akan duduk,” tegas Alex . Diketahui dari Total 13 Parpol yang bertarung pada pemilihan legislatif di Kabupaten Mahakam Ulu, ada 6 Parpol yang berhasil mengantarkan perwakilannya ke kursi parlemen yakni Partai  Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan kursi terbanyak yaitu 8 kursi, diikuti Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 3 kursi, menyusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dan Partai Demokrat masing-masing 2 kursi. Selanjutnya menurut Alex, pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan calon terpilih adalah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan menyampaikan tanda bukti hasil pelaporan ke KPU Mahakam Ulu selambat-lambatnya 21 hari sebelum dilantik. Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan tidak akan dicantumkan KPU Mahulu dalam penyampaian calon terpilih ke Gubernur melalui Bupati untuk pengucapan sumpah janji. Sementara itu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Mahulu, Yulia Djiu Hong menjelaskan, selain menyampaikan surat pemberitahuan hasil penetapan ke parpol dan calon terpilih, KPU Mahulu akan segera mempublikasikan hasil keputusan penetapan ini pada laman media sosial dan website KPU Mahulu agar dapat tersebarluaskan ditengah-tengah masyarakat. Rapat pleno kemudian ditutup setelah Ketua dan Anggota KPU Mahulu menyerahkan berita acara hasil penetapan kepada peserta rapat yang hadir.  (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa) Informasi Calon Terpilih dapat di peroleh dengan klik link berikut: Klik Disini

Ketua KPU Mahulu: Masih Ada Peluang Memilih Bagi Masyarakat yang Belum Terdata di DPT

  Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Pada tanggal 21 Juni 2023 KPU Kabupaten Mahakam Ulu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 27.430 pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 2024. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT? Berikut ini adalah hasil wawancara Humas KPU Kabupaten Mahakam Ulu dengan Frederik Melawen Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu tentang masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, Senin (22/08/2023). *** Humas KPU Mahulu: Selamat Siang Pak. KPU Kabupaten Mahakam Ulu sudah menetapkan DPT, kira-kira apakah semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih di Kabupaten Mahakam Ulu ini sudah terakomodir namanya di dalam DPT tersebut? Frederik: “Sejak tanggal 21 Juni KPU Mahakam Ulu memang sudah menetapkan DPT. Dari DPT yang kita tetapkan tentu harapannya semua masyarakat sudah terdata di dalam DPT tersebut. Tetapi bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka KPU masih membuka peluang pada masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih.” Humas KPU Mahulu: Peluang seperti apa Pak untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih ini tapi belum terdaftar dalam DPT? Frederik: “Ada 2 peluang yang bisa KPU layani disini. Pertama masyarakat dapat mengurus sebagai pemilih tambahan, pemilih yang sebenarnya sudah terdaftar di DPT tapi pada saat hari pencoblosan ada kondisi yang menyebabkan pemilih saat hari H tidak bisa mencoblos di  tempat dia terdaftar sebagai DPT, sehingga bisa mengajuakan pindah memilih agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Ini sudah bisa diurus di KPU sejak tanggal 22 Juni sampai dengan H-7 sebelum pencoblosan. Pemilih pindah memilih ini kita sebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Nah peluang kedua ini untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdata di DPT tetap bisa menggunakan haknya, tipe pemilih ini dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih ini bisa langsung datang ke TPS terdekat sesuai domisili pada hari H pencoblosan, 14 Februari 2024 nanti.” Humas KPU Mahulu: Apa persyaratan untuk bisa terlayani sebagai DPK ini Pak? Frederik: “Pemilih cukup datang ke TPS membawa KTP-El. Tapi khusus untuk pemilih ini baru bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA sepanjang surat suara masih tersedia di TPS, maka mereka dapat terlayani. Berbeda dengan pemilih kategori DPT dan DPTb mereka dapat memilih mulai pukul 07.00 s.d. 13.00 WITA”. Humas KPU Mahulu: Dimana masyarakat bisa mengurus DPTb dan DPK? Apakah langsung ke KPU kabupaten Mahakam Ulu? Atau bisa melalui PPK dan PPS? Frederik: “Untuk pengurusan DPTb, khusus  di Mahakam Ulu semua kita sentralkan di KPU Kabupaten karena ini terkait dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih.  Jadi masyarakat silahkan melaporkan dirinya jika ada perubahan domisili, ada tugas, ada 9 item yah syarat pindah memilih tersebut. Jika terpenuhi salah satu unsurnya maka bisa melaporkan diri ke petugas kami. Nanti kami akan mengeluarkan formulir untuk pindah memilihnya. Formulir nantinya harus dibawa dan ditujukkan ke petugas TPS tujuan agar dapat menggunakan suaranya. Bisa juga sementara ke PPK dan PPS untuk melaporkan terlebih dahulu, PPK dan PPS yang kemudian akan menindaklanjuti menyampaikan ke  KPU Mahakam Ulu. Kalo untuk DPK, langsung diurus melalui petugas KPPS di TPS tujuan.”   Untuk memperoleh informasi lebih mengenai DPTb, Humas KPU Mahakam Ulu melanjutkan wawancara dengan Paulus Winarno Hendratmukti Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). *** Humas KPU Mahulu: Pak, apa persyaratan agar KPU bisa melayani pemilih yang sebelumnya sudah terdaftar di DPT dan ingin pindah memilih? Paulus: “KPU bisa melayani permintaan DPTb untuk pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya ditempat bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain dalam keadaan tertentu dengan syarat: Pertama pemilih sedang bertugas di tempat lain dibuktikan dengan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi; Kedua sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dibuktikan dengan surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit; Ketiga pemilih adalah penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari panti sosial; Keempat sedang menjalani rehabilitasi narkoba dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi; Kelima menjadi tahanan di rumah tahanan dibuktikan dengan membawa surat pernyataan dari Kalapas; Keenam sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan ini dibuktikan dengan membawa surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan; Tujuh pindah domisili dibuktikan dengan membawa KTP-el dan/atau KK terbaru; Delapan tertimpa bencana alam dibuktikan dengan membawa surat dari BNPB atau Kepala Desa atau Lurah atau pemberitaan dari media massa; Dan yang terakhir sedang bekerja di luar domisilinya ini juga dibuktikan dengan membawa surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi.” Humas KPU Mahulu: Langkah-langkahnya seperti apa Pak untuk bisa mengajukan permohonan pindah memilih? Paulus: “Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Mahakam Ulu atau bisa juga melapor melalui PPK maupun PPS. Petugas helpdesk kita kemudian akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih yang diserahkan pemilih. Petugas juga kemudian akan memastikan pemilih sudah terdaftar DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id  dan meneliti kesesuaian identitas pemilih dengan data dalam DPT. Bila sesuai, petugas akan menggungah dokumen identitas pemilih dan bukti pendukung ke dalam Sidalih KPU, mengisi TPS tujuan pemilih dan terakhir menerbitkan dokumen Formulir A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini nanti yang akan dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan di TPS.” Humas KPU Mahulu: Untuk pengurusannya dimulai sejak kapan Pak? Paulus: “Layanan pindah memilih pertama kita buka H-30 sebelum hari pemungutan suara yakni sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 nanti. Layanan ini untuk pemilih dengan 9 kondisi atau keadaan yang sudah saya jelaskan tadi. Lalu yang kedua kita buka lagi layanan  pada H-29 hingga H-7 hari pemungutan suara , 16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024. Layanan hanya untuk pemilih dengan kondisi bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjalani tahanan atau terpidana. “Oh iya, layanan ini kita buka pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA.” Humas KPU Mahulu: Baik Pak, terima kasih atas informasinya Paulus: “Ok, sama-sama”      (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)      

Populer

Belum ada data.