10 Hari Coklit, Pantarlih Rekap Laporan Harian
Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Tahapan pemutakhiran data Pemilih telah berlangsung sejak 12 Februari 2023. Dalam tahapan ini, proses pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap formulir A-Daftar Pemilih dengan KTP dan KK masyarakat oleh Petugas Pantarlih masih tetap dilangsungkan hingga tanggal 14 Maret 2023.
Memasuki 10 hari masa pencoklitan, KPU Kabupaten Mahakam Ulu melakukan monitoring pelaporan harian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Selasa (21/2/2023).

Hal ini bersesuaian dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023, Pantarlih membuat laporan harian dalam buku kerja Pantarlih setiap hari selama masa Coklit dan merekap laporan setiap 10 hari sekali dan mengumpulkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.
Untuk penyelesaian laporan ini KPU Mahulu meminta PPK di 5 kecamatan melakukan monitoring dan pendampingan terhadap PPS dan Pantarlih di wilayah kerjanya masing-masing. Sementara di ibukota kabupaten, Ketua Divisi Perdatin KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti, melakukan monitoring secara langsung terhadap Pantarlih dan PPS untuk 3 kampung dalam wilayah Kecamatan Long Bagun yakni Kampung Long Ilir, Long Bagun Ulu, dan Batoq Kelo.

Menurut Paulus, hal ini sengaja dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui progres Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih terutama mengetahui kendala-kendala yang dialami petugas di lapangan.
“Kendala-kendala yang dialami oleh ketiga kampung ini bisa jadi menjadi sampel kendala yang juga dialami oleh Pantarlih dikampung lainnya. Jadi kita mendengarkan permasalahan mereka dan memberikan solusinya. Tentu solusi-solusi ini akan kita sampaikan ke Pantralih di kampung lainnya, jika mengalami kendala yang sama” ujar Paulus.
Selama monitoring tersebut Paulus menyimpulkan 3 masalah pokok yang ditemui petugas di lapangan yaitu: Pertama, Pemilih terdaftar dalam formulir A- Daftar Pemilih namun tidak dapat ditemui petugas. Oleh warga maupun RT setempat tidak mengenali yang bersangkutan. Kedua, masih terdapat pemilih yang telah meninggal dunia dan terdaftar dalam formulir A- Daftar Pemilih. Ketiga, ditemukan dalam formulir A- Daftar Pemilih yang berbeda penempatan TPS dengan alamat pemilih yang tertera di KTP/KK.
Untuk permasalahan-permasalahan tersebut Paulus memberikan solusi penyelesaiannya. Pemilih yang tidak dapat ditemui petugas disampaikan Paulus untuk tidak dicoret dalam daftar pemilih dan dianggap sesuai “cukup diberi keterangan tidak dapat ditemui sampai masa coklit berakhir dan nanti disampaikan ke KPU Kabupaten untuk dapat ditindaklanjuti’’, terangnya.

Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan anggota keluarga yang meninggal dan mencetak Akta Kematian di Disdukcapil adalah polemik yang menahun terjadi di Kabuapten Mahakam Ulu. Akibatnya, tentu saja Pantarlih masih menemukan masyarakat yang telah meninggal dunia terdaftar dalam formulir A- Daftar Pemilih. Kendala ini disampaikan Paulus untuk dilakukan perekapan dan menyampaikannya ke Petinggi kampung untuk mendapatkan keterangan kematian pada akhir masa coklit. Sementara pemilih yang berbeda penempatan TPS dengan alamat di KTP untuk ditempatkan sesuai TPS berdasarkan alamat KTP-el/KK yang bersangkutan.
Setelah evaluasi 10 hari masa Coklit, masih tersisa 21 hari sebelum berakhirnya pada tanggal 14 Maret 2023. Pantarlih akan terus melakukan Coklit dari rumah ke rumah masyarakat yang belum tercoklit. Pencoklitan dilakukan dengan penuh ketelitian dengan kehati-hatian karena akan berpengaruh pada data Pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. KPU Mahulu berharap ada peran serta masyarakat selama proses Coklit berlangsung. Masyarakat pro aktif mendaftarkan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata dalam formulir A-Data Pemilih agar di Coklit oleh Pantarlih.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Mahakam Ulu ini dihadiri oleh PPS Long Bagun Ilir dan 3 orang Petugas Pantarlih, PPS Long Bagun Ulu dan 5 Petugas Pantarlih, PPS Batoq Kelo dengan 2 Petugas Pantarlih serta PPK Long Bagun (humaskpumahulu.yuan/foto:julan/ed.agriPa)