Berita Terkini

12 Parpol Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon di Hari Terakhir

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Frederik Melawen bersama Anggota Saaludin, Paulus Winarno Hm, dan Alex yang didampingi Sekretaris Muh. Akbar Taha telah melaksanakan tahapan penerimaan atas pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/07/2023).

Penerimaan pengajuan perbaikan telah dibuka KPU sejak tanggal 26 Juni 2023 dan berakhir pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 waktu setempat. Dalam tahapan ini, dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik yang  dinyatakan  belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi administrasi dilakukan perbaikan oleh Partai Politik melalui Silon dan diajukan kembali ke KPU.

Hingga pukul 23.59 WITA, Minggu (9/7/2023) dari 13 Partai Politik yang telah melakukan pengajuan awal ke KPU Kabupaten Mahakam Ulu, hanya 12 Partai Poltik Peserta Pemilu yang melakukan pengajuan berkas perbaikan. 12 Partai Politik ini melakukan pengajuan secara beruntun dihari terakhir pengajuan.

Partai Politik yang menyerahkan berkas perbaikan antara lain PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Hanura, PPP, PSI, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, Perindo dan PAN. Sementara itu untuk Partai Gelora hingga waktu pengajuan perbaikan berakhir pukul 23.59 WITA tidak menyerahkan berkas perbaikannya.

Dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Saaludin, fenomena pengajuan perbaikan dihari terakhir ini sebenarnya juga diluar perkiraan Partai Politik yang sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahun jadwal penyerahan ke KPU.

“Padahal sebelumnya Parpol yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu telah menyampaikan surat pemberitahuan waktu kedatangan. Kebanyakan surat pemberitahuan mereka jadwalnya bukan dihari terakhir, tapi pada prakteknya realita kadang meleset dari perencanaan”.

Proses pengajuan perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon setiap Partai Politik ditingkat Kabupaten/Kota harus melalui pengajuan ke DPP melalui Silon. Persetujuan DPP menjadi salah satu berkas fisik yang wajib diserahkan pada saat pengajuan. Bila persetujan DPP ini sudah diterima maka pengajuan perbaikan Parpol akan muncul di Silon KPU Kabupaten/Kota sehingga penerimaan pengajuan perbaikan dapat dilakukan.

“Harus ada persetujuan DPP ini yang juga ada proses nya dan tentu melibatkan waktu juga didalamnya sehinggan semua Parpol kita di Mahulu baru bisa mengajukan perbaikannya dihari terakhir. Hal ini dikarenakan data perbaikan hingga waktu ditentukan belum masuk ke Silon, jadi peserta Pemilu harus menunggu itu baru bisa datang ke KPU Mahakam Ulu menyerahkan berkas perbaikan," ungkap Saaludin.

Hasil pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD oleh masing-masing Partai Politik dituangkan dalam Berita Acara dan Tanda Terima yang diserahkan kepada masing-masing Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu. (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,018 kali