126 Pantarlih untuk Coklit di Mahulu
Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id – Memasuki masa tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 12 Februari hingga 12 Maret, KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengadakan kegiatan Pelantikan Pantarlih, Apel Kesiapan Pantarlih dan Bimbingan Teknis bagi Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Adapun kegiatan ini langsung dilaksanakan di lima kecamatan yang dibagi dalam beberapa zonasi setiap kecamatan.
Dijelaskan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Alex, ketiga kegiatan ini dilaksanakan dalam satu hari yakni pada tanggal 12 Maret 2023 secara serentak di 5 kecamatan. Pertama-tama pada pagi hari jam 09.00 – 10.00 WITA, Ketua PPS di 50 kampung melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan total 126 orang se Kabupaten Mahakam Ulu. Setelah itu Ketua PPS dan Petugas Pantarlih berkumpul dan bergabung dengan anggota Pantarlih se Kecamatan untuk melaksanakan Apel Kesiapan Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih (Muntarlih) berdasarkan zona wilayah yang telah ditentukan KPU Kabupaten.

“Meskipun begitu dalam satu kecamatan dibagi dalam dua zonasi, karena kalau dikumpulkan dalam satu kecamatan maka waktu untuk berkumpul menjadi lama dan memakan waktu untuk tiba di kecamatan,” ungkap Alex.

Lebih jauh disampaikannya, Apel Kesiapan Pantarlih yang dimulai pukul 11.00 – 12.00 WITA diikuti seluruh petugas Pantarlih dan Ketua PPS serta Anggota PPS lainnya. Prosesi Apel kesiapan diisi dengan penyematan seragam dan atribut Pantralih oleh Pembina Apel kepada perwakilan Pantralih dan ikut dikenakan oleh seluruh Pantarlih kemudian dilanjut dengan Pembacaan Pakta Integritas oleh perwakilan petugas Pantarlih. Sementara itu sambutan dan arahan Ketua KPU RI disampaikan oleh Pembina Apel dimasing-masing zona wilayahnya. Disampaikan Alex zona wilayah pelaksanaan Apel kesiapan ini terbagi 2 zona disetiap kecamatan. Zona 1 yang berada dalam wilayah ibukota kecamatan dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Mahulu sementara untuk kampung yang hamparannya jauh dari ibukota kecamatan digabungkan dalam zona 2 dan dipimpin oleh PPK.

Sambutan Ketua KPU RI yang dibacakan oleh Ketua, Anggota dan PPK menegasakan tahapan penyusunan daftar Pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu. Petugas Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih untuk itu perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugasnya. Empat kesiapan yang diamanatkan Hasyim Asyári Ketua KPU RI adalah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat sebelum dan sesudah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), atribut kelengkapan wajib dikenakan pada saat melakukan Coklit, Pantralih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan dan berkoordinasi dengan PPS, PPK, atau KPU Kabupaten untuk hal-hal yang belum jelas dipahami.

Setelah melaksanakan Apel Kesiapan Pantarlih, ujar Alex, dilanjutkan dengan bimbingan teknis bagi petugas Pantarlih dalam melakukan coklit, seperti bagaimana mengisi lembar kerja harian mereka. Teknik saat berkunjungan ke rumah pemilih dan memberikan penjelasan kepada mereka maksud dan tujuan keberadaan Pantarlih. Tidak lupa juga mengajarkan tata cara mengisi tanda bukti pendaftar pemilih serta pengisian stiker yang hendak ditempel di rumah pemilih apabila telah melakukan coklit.

“Yang menariknya setelah memberikan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih, maka langsung malamnya mereka melakukan coklit ke setiap rumah di wilayah masing-masing,” tegasnya. (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)