13 Partai Politik Mengajukan Bacalon Anggota DPRD di Kabupaten Mahakam Ulu
Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung secara serentak diseluruh Indonesia sejak 1 s.d.14 Mei 2023. Di Mahakam Ulu sendiri Partai Politik mulai melakukan pengajuan sejak 11 Mei 2023 , tercatat ada 13 partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif yang akan ikut berkontestasi pada tanggal 14 Februari 2024.
Waktu pelaksanaan pengajuan diatur sebagaimana dalam PKPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pengajuan pada tanggal 1-13 Mei berlangsung dari pukul 08.00-23.59 waktu setempat dengan runtutan Partai Politik yang melakukan pengajuan ke KPU Kabupaten Mahakam Ulu adalah PDI perjuangan pada tanggal 11 Mei, PAN pada tanggal 12 Mei, serta disusul Hanura, PKB, dan Gerindra pada tanggal 13 Mei. Sementara hari terakhir 14 Mei, layanan pengajuan dibuka hingga pukul 23.59 WITA dan Partai Politik yang melakukan pengajuan adalah Golkar, Demokrat, Perindo, NasDem, PKS, Gelora, PSI, dan PPP.
Kehadiran Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai didampingi LO dan Operator Silon menyerahkan dokumen fisik wajib yang menjadi persyaratan yakin dokumen MODEL B-PENGAJUAN BAKAL CALON dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN yang disertai persetujuan pengajuan Bakal Calon oleh Ketua dan Sekretaris DPP. Sementara berkas persyaratan administrasi Bakal Calon disampaikan dengan dokumen digital melalui Silon. Pemeriksaan pengajuan dilakukan dengan memeriksa kebenaran dokumern fisik yang diserahkan partai telah sesuai dengan yang diunggah melalui Silon. Terhadap dokumen yang telah sesuai dinyatakan DITERIMA dan yang tidak sesuai dinyatakan DIKEMBALIKAN untuk dapat diajukan lagi selama masa penerimaan pengajuan dibuka. Hasil pengajuan dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu dan diserahkan ke masing-masing Partai Politik.
“KPU Mahakam Ulu, hanya mengecek apakah persyaratan yang telah ditetapkan telah diunggah di aplikasi Silon, sehingga kalau sudah lengkap diaplikasi Silon maka dapat diterima tanda terima dan lengkap, sedangkan yang belum lengkap akan dikembalikan hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei pukul 23.59 WITA,” jelas Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu, Saaludin.
Ditambahkannya, partai yang mendaftar hanya boleh mendaftar 100 persen dari jumlah kursi tiap daerah pemilih, misalnya daerah pemilihan Mahakam Ulu 1 yang berjumlah 8 kursi, maka partai hanya boleh mengusulkan 8 bakal calon.
“Tapi kurang bakal calon diusulkan tidak apa-apa, misalnya hanya 7 bakal calon saja,” tandasnya.
Lebih jauh dikatakannya, demikian halnya dengan daerah pemilihan. Dimana di Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga daerah pemilihan yaitu Mahakam Ulu 1 yaitu Kecamatan Long Bagun. Mahakam Ulu 2 yaitu Kecamatan Laham dan Long Hubung dan Mahakam Ulu 3 yaitu Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari.
“Tiap Partai boleh mengusulkan bakal calon di tiga daerah pemilihan dan juga boleh hanya mengusulkan hanya satu atau dua daerah pemilihan saja,” ungkapnya.
Saaludin juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dialami saat proses Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD di Kabupaten Mahakam Ulu. Sejumlah partai mengajukan di akhir-akhir waktu dengan alasan belum mempersiapkan dari awal tetapi berniat mengajukan. Namun, KPU Kabupaten Mahakam Ulu tetap melayani dengan baik sampai pukul 06.00 WITA
“Jadi kita terima 13 Partai Politik dengan Bakal Calon 182 orang sampai tanggal 14 kemarin dan tanggal 15 pemeriksaannya. Namun menyusul lagi surat KPU yang terbaru. Ada lagi Partai Gelora melakukan penambahan Bacalon karena diberi ruang untuk melakukan penambahan sesuai Surat KPU Nomor 495 dan 496”, imbuhnya.
Mengenai surat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Frederik melawen memberikan penjelasan bahwa ada beberapa surat yang dikeluarkan oleh KPU RI baik Surat Nomor 495,496 dan 505. Artinya KPU adalah lembaga yang melayani partai politik, memfasilitasi dalam kegiatan Pemilu 2024. KPU membuka ruang seluas-luasnya kepada partai poltik agar dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan.
“Karena partai politik ini kan satu indonesia. Bisa saja beberapa partai di kabupaten/kota terkendala dengan aplikasi Silon ataupun jaringan di daerahnya. Sehingga KPU memberikan waktu yang cukup kepada partai politik untuk melakukan upload data penambahan terkait dengan beberapa, misalnya yang kurang upload agar tidak terjadi masalah bagi partai politik tersebut. Inilah fungsi pelayanan KPU RI dalam melayani peserta Pemilu 2024. Ini tidak ada masalah selama semuanya masih rentan untuk kebaikan bersama. Jadi yang awalnya 182 menjadi 188 bakal calon di Kabupaten Mahakam Ulu setelah dilakukan rekapitulasi” ucapnya.
“Kita akan memasuki tahapan Verifikasi Administrasi terkait dengan keabsahan dan kebenaran dari dokumen para Bakal Calon. Partai Politik juga kita minta untuk tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Mahakam Ulu terkait nanti apa dokumen itu benar atau diragukan keabsahannya agar Partai Politik bisa membuktikan kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen para calon legislatifnya. Dan juga dalam Verifikasi Administrasi nanti partai politik juga bisa melakukan pergantian, jika memang mau melakukan pergantian bakal calegnya”, imbuh ferederik.
Frederik juga mengungkapkan dari 18 Partai Politik yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 ada 13 partai politik yang melakukan pengajuan di Kabupaten Mahakam Ulu sementara yang tidak mengajukan dinilai Frederik salah satu penyebabnya adalah tidak semua pengurus Partai Politik ada di Mahakam Ulu. Walaupun di provinsi ada, belum tentu ada di Mahakam Ulu. Medan goegrafis Mahakam Ulu yang terbilang cukup berat dan merupakan kabupaten yang paling jauh di wilayah Kalimantan Timur menjadi salah satu faktor kendalanya. KPU Mahakam Ulu telah melakukan upaya maksimal memberikan imbauan kepada semua Partai Politik namun tidak semua yang melakukan pengajuan. Adapun partai yang tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD di Kabupaten Mahakam Ulu adalah PKN, Garuda, PBB, Buruh, dan Ummat.
Selanjutnya KPU Mahakam Ulu melalui tim verifikator yang telah dibentuk akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dan keabsahan berkas administrasi Bakal Calon terhitung mulai tanggal 15 Mei s.d. 26 Juni 2023 sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan (humaskpumahulu.Alex_yuan/foto:yosh/ed.agriPa).