Berita Terkini

Ketua KPU Mahulu: Masih Ada Peluang Memilih Bagi Masyarakat yang Belum Terdata di DPT

 

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Pada tanggal 21 Juni 2023 KPU Kabupaten Mahakam Ulu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 27.430 pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 2024. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT? Berikut ini adalah hasil wawancara Humas KPU Kabupaten Mahakam Ulu dengan Frederik Melawen Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu tentang masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, Senin (22/08/2023).

***

Humas KPU Mahulu: Selamat Siang Pak. KPU Kabupaten Mahakam Ulu sudah menetapkan DPT, kira-kira apakah semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih di Kabupaten Mahakam Ulu ini sudah terakomodir namanya di dalam DPT tersebut?

Frederik: “Sejak tanggal 21 Juni KPU Mahakam Ulu memang sudah menetapkan DPT. Dari DPT yang kita tetapkan tentu harapannya semua masyarakat sudah terdata di dalam DPT tersebut. Tetapi bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka KPU masih membuka peluang pada masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih.”

Humas KPU Mahulu: Peluang seperti apa Pak untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih ini tapi belum terdaftar dalam DPT?

Frederik: “Ada 2 peluang yang bisa KPU layani disini. Pertama masyarakat dapat mengurus sebagai pemilih tambahan, pemilih yang sebenarnya sudah terdaftar di DPT tapi pada saat hari pencoblosan ada kondisi yang menyebabkan pemilih saat hari H tidak bisa mencoblos di  tempat dia terdaftar sebagai DPT, sehingga bisa mengajuakan pindah memilih agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Ini sudah bisa diurus di KPU sejak tanggal 22 Juni sampai dengan H-7 sebelum pencoblosan. Pemilih pindah memilih ini kita sebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Nah peluang kedua ini untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdata di DPT tetap bisa menggunakan haknya, tipe pemilih ini dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih ini bisa langsung datang ke TPS terdekat sesuai domisili pada hari H pencoblosan, 14 Februari 2024 nanti.”

Humas KPU Mahulu: Apa persyaratan untuk bisa terlayani sebagai DPK ini Pak?

Frederik: “Pemilih cukup datang ke TPS membawa KTP-El. Tapi khusus untuk pemilih ini baru bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA sepanjang surat suara masih tersedia di TPS, maka mereka dapat terlayani. Berbeda dengan pemilih kategori DPT dan DPTb mereka dapat memilih mulai pukul 07.00 s.d. 13.00 WITA”.

Humas KPU Mahulu: Dimana masyarakat bisa mengurus DPTb dan DPK? Apakah langsung ke KPU kabupaten Mahakam Ulu? Atau bisa melalui PPK dan PPS?

Frederik: “Untuk pengurusan DPTb, khusus  di Mahakam Ulu semua kita sentralkan di KPU Kabupaten karena ini terkait dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih.  Jadi masyarakat silahkan melaporkan dirinya jika ada perubahan domisili, ada tugas, ada 9 item yah syarat pindah memilih tersebut. Jika terpenuhi salah satu unsurnya maka bisa melaporkan diri ke petugas kami. Nanti kami akan mengeluarkan formulir untuk pindah memilihnya. Formulir nantinya harus dibawa dan ditujukkan ke petugas TPS tujuan agar dapat menggunakan suaranya. Bisa juga sementara ke PPK dan PPS untuk melaporkan terlebih dahulu, PPK dan PPS yang kemudian akan menindaklanjuti menyampaikan ke  KPU Mahakam Ulu. Kalo untuk DPK, langsung diurus melalui petugas KPPS di TPS tujuan.”

 

Untuk memperoleh informasi lebih mengenai DPTb, Humas KPU Mahakam Ulu melanjutkan wawancara dengan Paulus Winarno Hendratmukti Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin).

***

Humas KPU Mahulu: Pak, apa persyaratan agar KPU bisa melayani pemilih yang sebelumnya sudah terdaftar di DPT dan ingin pindah memilih?

Paulus: “KPU bisa melayani permintaan DPTb untuk pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya ditempat bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain dalam keadaan tertentu dengan syarat:

Pertama pemilih sedang bertugas di tempat lain dibuktikan dengan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi;

Kedua sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dibuktikan dengan surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit;

Ketiga pemilih adalah penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari panti sosial;

Keempat sedang menjalani rehabilitasi narkoba dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi;

Kelima menjadi tahanan di rumah tahanan dibuktikan dengan membawa surat pernyataan dari Kalapas;

Keenam sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan ini dibuktikan dengan membawa surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan;

Tujuh pindah domisili dibuktikan dengan membawa KTP-el dan/atau KK terbaru;

Delapan tertimpa bencana alam dibuktikan dengan membawa surat dari BNPB atau Kepala Desa atau Lurah atau pemberitaan dari media massa;

Dan yang terakhir sedang bekerja di luar domisilinya ini juga dibuktikan dengan membawa surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi.”

Humas KPU Mahulu: Langkah-langkahnya seperti apa Pak untuk bisa mengajukan permohonan pindah memilih?

Paulus: “Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Mahakam Ulu atau bisa juga melapor melalui PPK maupun PPS. Petugas helpdesk kita kemudian akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih yang diserahkan pemilih. Petugas juga kemudian akan memastikan pemilih sudah terdaftar DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id  dan meneliti kesesuaian identitas pemilih dengan data dalam DPT. Bila sesuai, petugas akan menggungah dokumen identitas pemilih dan bukti pendukung ke dalam Sidalih KPU, mengisi TPS tujuan pemilih dan terakhir menerbitkan dokumen Formulir A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini nanti yang akan dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan di TPS.”

Humas KPU Mahulu: Untuk pengurusannya dimulai sejak kapan Pak?

Paulus: “Layanan pindah memilih pertama kita buka H-30 sebelum hari pemungutan suara yakni sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 nanti. Layanan ini untuk pemilih dengan 9 kondisi atau keadaan yang sudah saya jelaskan tadi. Lalu yang kedua kita buka lagi layanan  pada H-29 hingga H-7 hari pemungutan suara , 16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024. Layanan hanya untuk pemilih dengan kondisi bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjalani tahanan atau terpidana. “Oh iya, layanan ini kita buka pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA.”

Humas KPU Mahulu: Baik Pak, terima kasih atas informasinya

Paulus: “Ok, sama-sama”

 

 

 (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,098 kali