Berita Terkini

KPU Mahakam Ulu Sah Tetapkan 20 Calon Terpilih Anggota DPRD Mahulu

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id KPU Kabupaten Mahakam Ulu menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Bappelitbangda  Ujoh Bilang. Kegiatan dilaksanakan pukul 18.30 WITA dimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Paulus Winarno Hendratmukti, didampingi Anggota Guntur Ponda Didayat, Yulia Djiu Hong, Alex, dan Raden Priyo Utomo serta Sekretaris Muh. Akbar Taha, Kamis (2/5/2024).

Rapat Pleno ini digelar secara serentak oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan 10 Kabupaten/Kota setelah diterimanya surat KPU RI Nomor: 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Instruksi pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih disampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia setelah sebelumnya pada tanggal 29 April 2024 KPU RI telah menerima surat Mahkama Konstitusi Nomor 2384/HP.10.04/04.2024 hal Jawaban atas Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan surat mahkama konstitusi tersebut KPU RI menyampaikan rekapitulasi jumlah locus Dapil dalam permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mana wilayah Kalimantan Timur baik provinsi maupun kabupten/kota tidak termasuk dalam lokus Dapil PHPU untuk pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan 3 hari setelah diterimnya surat mahkama konstitusi karena sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum” disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti ketika membuka rapat pleno.

Parapihak yang hadir memenuhi undangan KPU Mahulu ini diantaranya partai politik peserta Pemilu yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN dan Demokrat, serta instansi/OPD terkait yakni Bawaslu, Kesbangpol, Polres, dan Dandim.

Dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD kabupaten Mahakam Ulu oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alex, tidak ada sanggahan dan keberatan dari peserta pleno. Sehingga hasil penetapan ini segera ditetapkan dan dituangka dalam Berita Acara oleh ketua dan Anggota KPU Mahulu.

“Bila tidak ada sanggahan lagi dari peserta pleno, hasil pleno malam ini akan kami tetapkan dalam berita acara penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dan berita acara penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Pemilu tahun 2024” ungkap Paulus sebelum mengetuk palu pleno mengesahkan hasil penetapan.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mahulu, Alex menyampaikan bahwa setelah hasil rapat pleno ini ditetapkan, baik masyarakat maupun calon telah mengetahui secara pasti calon anggota DPRD kabupaten yang terpilih

“Penetapan ini berdasarkan daerah pemilihan dan untuk Kabupaten Mahakam Ulu sendiri ada 3 daerah pemilihan. Dengan penetapan ini akan memberikan kekuatan hukum, siapa saja yang menjadi anggota DPRD Mahakam Ulu 2024-2029. Juga memberikan informasi pasti kepada masyarakat Mahakam Ulu, siapa saja yang menjadi anggota DPRD Mahakam Ulu, mungkin sebelum ditetapkan, informasi yang diterima oleh masyarakat Mahakam Ulu simpang siur, maka melalui penetapan ini memberikan legitimasi kuat bagi calon anggota DPRD Mahakam Ulu yang akan duduk,” tegas Alex .

Diketahui dari Total 13 Parpol yang bertarung pada pemilihan legislatif di Kabupaten Mahakam Ulu, ada 6 Parpol yang berhasil mengantarkan perwakilannya ke kursi parlemen yakni Partai  Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan kursi terbanyak yaitu 8 kursi, diikuti Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 3 kursi, menyusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dan Partai Demokrat masing-masing 2 kursi.

Selanjutnya menurut Alex, pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan calon terpilih adalah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan menyampaikan tanda bukti hasil pelaporan ke KPU Mahakam Ulu selambat-lambatnya 21 hari sebelum dilantik. Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan tidak akan dicantumkan KPU Mahulu dalam penyampaian calon terpilih ke Gubernur melalui Bupati untuk pengucapan sumpah janji.

Sementara itu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Mahulu, Yulia Djiu Hong menjelaskan, selain menyampaikan surat pemberitahuan hasil penetapan ke parpol dan calon terpilih, KPU Mahulu akan segera mempublikasikan hasil keputusan penetapan ini pada laman media sosial dan website KPU Mahulu agar dapat tersebarluaskan ditengah-tengah masyarakat.

Rapat pleno kemudian ditutup setelah Ketua dan Anggota KPU Mahulu menyerahkan berita acara hasil penetapan kepada peserta rapat yang hadir.  (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

Informasi Calon Terpilih dapat di peroleh dengan klik link berikut: Klik Disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,253 kali