Berdasarkan :
Ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Pasangan Calon melalui Lembaga penyiaran publik dan laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur nomor 108 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur nomor 110 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan diatas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan daftar Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 sebagai berikut dapat di akses melalui link berikut.
Demikian diumumkan untuk diketahui.