KPU Mahulu Selesaikan Rapat Pembahasan RAB
Ujoh Bilang- Rapat berkesinambuangan membahas Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu berakhir pada Selasa, 17 Mei 2022. Adapun jajaran yang terlibat selama rapat pembahasan ini adalah Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf PNS KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk merinci secara detail anggaran program kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang akan dilaksanakan. Penyusunan RAB dilakukan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dengan bercermin pada RAB Pemilihan Tahun 2020 sambil mengevaluasi program-program kegiatan yang berhasil dan efektif ataupun yang kurang efektif pada saat pelaksanaannya. Program kegiatan yang dianggap efektif menjadi program yang di rancangkan kembali untuk dilaksanakan sementara yang kurang efektif ditiadakan dengan tidak menutup kemungkinan untuk memunculkan rancangan program kegiatan baru yang sebelumnya belum ada. RAB akhir ini diperoleh setelah melalui pembahasan secara bertahap dan berjenjang. Tahap awal melalui pembahasan rencana program dan anggaran dimasing-masing sub bagian dengan berkoordinasi dengan ketua divisi masing-masing. Usulan sub bagian kemudian dibahas dan dievaluasi bersama pada tingkat jajaran sekretariat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Finalisasi rancangan RAB ditingkat sekretariat ini kemudian dibahas dan dievaluasi kembali oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rapat pleno sebelum sampai pada penetapan akhir untuk diusulkan pada Pemda Kabupaten Mahakam Ulu. Muhammad Akbar Taha Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu menjelaskan bahwa butuh setidaknya kurang lebih 6 bulan untuk menyusun RAB ini. Pembuatan RAB tersebut merujuk dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan dari KPU RI terkait tata aturan dalam penyusunannya. “RAB ini bukan hanya semata angka. Harus didukung dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Disitu dijelaskan kenapa kita butuh dan kenapa perlu dilakukan. Disitu harus dijelaskan maksudnya apa, jangka waktu pelaksanaanya berapa lama, berapa orang yang dilibatkan dan targetnya apa? Yang berbicara tentang RAB ini yah RAB itu sendiri. Pihak KPU yang datang membawa RAB hanya mengantarkan dan membahas garis besarnya. Tapi detail dari kegiatan itu harus dijelaskan di RAB. RAB itulah yang menjelaskan secara diam apa-apa yang terperinci di situ. RAB tidak boleh diajukan tanpa KAK, itu sama dengan omong kosong” ungkapnya. Lebih lanjut Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk membuat perencanaan anggaran yang diperlukan oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Serentak Tahun 2024 mendatang. Untuk tidak lanjutnya akan berkoordinasi lagi ke KPU Provinsi Kalimantan Timur dan Pemda Kabupaten Mahakam Ulu. “Hasil dari rapat ini akan kita sampaikan ke KPU Provinsi dan pemerintah daerah untuk dilakukan rasionalisasi guna penyediaan anggaran kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024” imbuh Paulus. (hms-kpumahulu/yuan)