Ujoh Bilang- Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independent Pemilihan Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 maka Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penetapan Jadwal Piket di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu pada masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu Muhammad Akbar Taha menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan secara berjenjang dan merupakan standarisasi sistem kerja selama Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 berlangsung yang telah dimulai pada 14 Juni 2022 yang lalu. Penyelenggara Pemilu wajib memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tersedia setiap saat sebagaimana komitmen “KPU Melayani Integritas 24 jam”. “Kita dituntut untuk siap apalagi dalam ketentuan undang-undang sistem kerja itu bukan hari kerja lagi, tapi hari kalender begitu tahapan sudah berjalan. Sehingga mau tidak mau kita harus siap melaksanakan tahapan itu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, imbuhnya. Akbar juga mengungkapkan bahwa penambahan jadwal kerja pegawai berupa piket pelayanan diluar jam kerja ini tidak terhitung sebagai lembur namun sepenuhnya sebagai bentuk pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, pelayan Pemilu. Meski demikian Akbar tetap berharap seluruh pegawai menjalankannya dengan sepenuh hati. Jadwal piket pelayanan sebagaimana tertuang di dalam SK Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 36 Tahun 2022 diatur sebagai berikut hari Senin s.d Jumat pukul 17.00 s.d 08.00 WITA pada hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s.d 17.00 WITA serta pukul 17.00 s.d 08.00 WITA. Dalam penerapan jadwal ini diberikan pula kebijakan berupa off day pada hari kerja berikutnya bagi pegawai yang telah menjalakan tugas piket pelayanan. Kesigapan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam memberikan pelayanan kepemiluan ini ditegaskan Akbar berlaku selama 24 jam penuh. Baik pada jam kerja maupun diluar jam kerja sebagaimana jadwal piket pelayanan yang telah diterapkan. Pegawai yang sedang menjalankan off day misalnya, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, harus tetap siap menjalankan tugas dan kewajiban di kantor. “Maka dari itu seluruh pegawai diwajibkan untuk mengaktifkan handphone 1x24 jam, karena pada saat pelaksanaan piket di malam hari atau hari Sabtu dan Minggu bisa jadi ada masyarakat yang melakukan permohonan informasi ke kantor dan petugas piket bukanlah subbagian yang membidangi informasi yang diminta maka petugas akan menginformasikan ke sub bagian terkait untuk memenuhi permohonan yang diajukan. Jadi sub bagian terkait harus datang ke kantor. Setelah permohonan dipenuhi baru dapat kembali lagi”, tegasnya. Adapun unsur pegawai yang terlibat dalam piket pelayanan ini yaitu Sekretaris, Kasubbag, Staf PNS dan PPNPN KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Piket pelayanan ini berlaku dilaksanakan mulai 22-30 Juni 2022. Untuk bulan berikutnya akan dilakukan penjadwalan kembali melalui Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu. (hms-kpumahulu yuan/photo: agriPa/ ed: agriPa)