Berita Terkini

Memasuki Tahapan Penyusunan DCS, KPU Mahulu Gelar Rakor

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Frederik Melawen besama Anggota Florianus Nyurang,  Saaludin,  Paulus Winarno Hendratmukti dan Alex, serta Sekretaris Muhammad Akbar Taha membuka Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)  Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu,  yang dilaksanakan di sekretariat Kantor KPU  Kabupaten Mahakam Ulu,  Minggu (6/8/2023). Rapat Koordinasi ini dihadiri Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah mengajukan Bakal Calon (Bacalon) ke KPU Mahulu. Partai Politik antara lain Partai Golkar,  PDI Perjuangan,  PKB,  NasDem,  Hanura,  Gerinda,  PAN,  Demokrat, dan PSI.  Selain Partai Politik, Ketua Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu turut hadir sebagai undangan. Dijelaskan Frederik Melawen saat memberikan sambutan pembukaan rapat koordinasi. Kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan KPU Mahulu yakni penyerahan Berita Acara hasil akhir dan Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacalon. "Kita tadi telah melakukan penyerahan Berita Acara Vermin Perbaikan dan BA hasil akhir kepada 13 partai politik yang telah mendaftarkan para Bakal Calon legislatifnya, ya dalam hal ini ada 9 Parpol yang memenuhi undangan kami. BA yang kita serahkan telah memuat catatan-catatan bagi Bacalon yang TMS dari  masing-masing Parpol," ungkap Frederik. Tindak lanjut dari penyampaian hasil Vermin ini diharapkan Frederik agar ditindaki dengan serius, sungguh-sungguh dan cermat oleh Parpol. Ruang yang dibuka KPU untuk Parpol dalam masa pencermatan ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Hal tersebut penting dilakukan, karena jangan sampai yang sudah memenuhi syarat (MS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) karena salah dalam mengunggah data perbaikannya. Demikian halnya juga dengan yang TMS yang seharusnya diperbaiki menjadi MS, ternyata tetap jadi TMS,” ujarnya. Dalam masa penyusunan DCS ini KPU membuka ruang bagi Partai Politik untuk melakukan pencermatan rancangan DCS pada tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 966 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan KPU dapat menerima perubahan rancangan DCS hasil pencermatan oleh Parpol Peserta Pemilu dalam hal terdapat kondisi perbedaan tanda gambar dan nomor urut Parpol  serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bacalon; dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat; dan bacalon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal  Parpol. Ketentuan pencermatan DCS ini dijabarkan dalam penyampaian materi rakor oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mahulu, Saaludin yang juga memandu jalanya diskusi atau tanya jawab antara peserta rakot dan KPU. Selama masa pencermatan ini berlangsung KPU Kabupaten Mahakam Ulu tetap membuka layanan konsultasi melalui helpdesk yang siap melayani mulai dari pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA selama masa pencermatan berlangsung. Besar harapan KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar Partai Politik yang akan melakukan perubahan memanfaatkan helpdesk dengan sebaik-baiknya untuk menghindari status TMS bagi Bakal Calonnya. (humaskpumahulu.alex.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

12 Parpol Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon di Hari Terakhir

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Frederik Melawen bersama Anggota Saaludin, Paulus Winarno Hm, dan Alex yang didampingi Sekretaris Muh. Akbar Taha telah melaksanakan tahapan penerimaan atas pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/07/2023). Penerimaan pengajuan perbaikan telah dibuka KPU sejak tanggal 26 Juni 2023 dan berakhir pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 waktu setempat. Dalam tahapan ini, dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik yang  dinyatakan  belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi administrasi dilakukan perbaikan oleh Partai Politik melalui Silon dan diajukan kembali ke KPU. Hingga pukul 23.59 WITA, Minggu (9/7/2023) dari 13 Partai Politik yang telah melakukan pengajuan awal ke KPU Kabupaten Mahakam Ulu, hanya 12 Partai Poltik Peserta Pemilu yang melakukan pengajuan berkas perbaikan. 12 Partai Politik ini melakukan pengajuan secara beruntun dihari terakhir pengajuan. Partai Politik yang menyerahkan berkas perbaikan antara lain PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Hanura, PPP, PSI, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, Perindo dan PAN. Sementara itu untuk Partai Gelora hingga waktu pengajuan perbaikan berakhir pukul 23.59 WITA tidak menyerahkan berkas perbaikannya. Dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Saaludin, fenomena pengajuan perbaikan dihari terakhir ini sebenarnya juga diluar perkiraan Partai Politik yang sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahun jadwal penyerahan ke KPU. “Padahal sebelumnya Parpol yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu telah menyampaikan surat pemberitahuan waktu kedatangan. Kebanyakan surat pemberitahuan mereka jadwalnya bukan dihari terakhir, tapi pada prakteknya realita kadang meleset dari perencanaan”. Proses pengajuan perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon setiap Partai Politik ditingkat Kabupaten/Kota harus melalui pengajuan ke DPP melalui Silon. Persetujuan DPP menjadi salah satu berkas fisik yang wajib diserahkan pada saat pengajuan. Bila persetujan DPP ini sudah diterima maka pengajuan perbaikan Parpol akan muncul di Silon KPU Kabupaten/Kota sehingga penerimaan pengajuan perbaikan dapat dilakukan. “Harus ada persetujuan DPP ini yang juga ada proses nya dan tentu melibatkan waktu juga didalamnya sehinggan semua Parpol kita di Mahulu baru bisa mengajukan perbaikannya dihari terakhir. Hal ini dikarenakan data perbaikan hingga waktu ditentukan belum masuk ke Silon, jadi peserta Pemilu harus menunggu itu baru bisa datang ke KPU Mahakam Ulu menyerahkan berkas perbaikan," ungkap Saaludin. Hasil pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD oleh masing-masing Partai Politik dituangkan dalam Berita Acara dan Tanda Terima yang diserahkan kepada masing-masing Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu. (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

Sejumlah 27.430 DPT Kabupaten Mahulu Ditetapkan untuk Pemilu 2024

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- KPU Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan sebanyak 27.430 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024. Jumlah ini lebih banyak sekitar 3.571 dibandingkan DPT Pemilu 2019 yang tercatat sebanyak 23.850. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua KPU Mahulu Frederik Melawen dan Anggota, Florianus Nyurang, Saaludin, Paulus Winarno Hendratmukti, dan Alex dalam Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 , yang digelar di ruang rapat Bappelitbangda Kabupaten Mahakam Ulu, Rabu (21/06/2023). Rincian DPT yang ditetapkan terdiri dari 14.841 laki-laki dan 12.589 perempuan yang merupakan akumulasi daftar pemilih dari 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu. Seiring dengan penetapan DPT, jumlah TPS turut ditetapkan sejumlah 118 TPS. Dijelaskan oleh Ketua KPU Mahakam Ulu Frederik Melawen, Penetapan DPT telah melalui alur tahapan yang cukup panjang. Seperti dari tahapan Penyusunan DPS, Pengumuman DPS, Penyusunan DPSHP, Penyusunan DPSHP Akhir hingga Penetapan DPT. "KPU sangat berterimakasih kepada masyarakat, Bawaslu dan seluruh stakeholder  yang telah memberikan berbagai tanggapan dalam perbaikan data pemilih, sehingga kita dapat menetapkan jumlah pemilih hari ini," ungkap Frederik. Paulus Winarno Hendratmukti, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan  penetapan ini dilakukan setelah melakukan pencermatan terhadap DPSHP Akhir yang telah di tetapkan secara berjenjang oleh PPS dan PPK di 5 kecamatan. KPU Mahakam Ulu melakukan pencermatan terhadap hasil rekapitulasi ditingkat PPK dan menyampaikannya dalam rapat pleno terbuka. Terhadap hasil pencermatan tersebut KPU menerima tanggapan dan masukan dari peserta Rapat Pleno yang terdiri dari Polres Mahakam Ulu, Dandim 0912 Kutai Barat, Disdukcapil, Diskominfo, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu, serta Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Rekapitulasi jumlah DPT dan TPS secara rinci perkecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Long Hubung sejumlah 6.510 Pemilih dengan 28 TPS, Kecamatan Laham sejumlah 2.196 Pemilih dengan 10 TPS, Kecamatan Long Bagun sejumlah 11.256 pemilih dengan 43 TPS, Kecamatan Long Pahangai sejumlah 4.056 Pemilih dengan 21 TPS dan sebanyak 3.412 Pemilih dengan 16 TPS untuk Kecamatan Long Apari. “Selanjutnya melalui website KPU Mahakam Ulu dan PPS masing-masing kampung kami akan melakukan pengumuman DPT by name. Masyarakat dapat melakukan pengecekan nama untuk DPT yang telah diumumkan. Atau secara online dapat dilakukan melalui https://cekdptonline.kpu.go.id”, ungkap Paulus. (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

13 Partai Politik Mengajukan Bacalon Anggota DPRD di Kabupaten Mahakam Ulu

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Pengajuan  Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung secara serentak diseluruh Indonesia sejak 1 s.d.14 Mei 2023. Di Mahakam Ulu sendiri Partai Politik mulai melakukan pengajuan sejak 11 Mei 2023 , tercatat ada 13 partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif yang akan ikut berkontestasi pada tanggal 14 Februari 2024. Waktu pelaksanaan pengajuan diatur sebagaimana dalam  PKPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pengajuan pada tanggal 1-13 Mei berlangsung dari pukul 08.00-23.59 waktu setempat dengan runtutan Partai Politik yang melakukan pengajuan ke KPU Kabupaten Mahakam Ulu adalah PDI perjuangan pada tanggal 11 Mei, PAN pada tanggal 12 Mei, serta disusul Hanura, PKB, dan Gerindra pada tanggal 13 Mei. Sementara hari terakhir 14 Mei, layanan pengajuan dibuka hingga pukul 23.59 WITA dan Partai Politik yang melakukan pengajuan adalah  Golkar, Demokrat, Perindo, NasDem, PKS, Gelora, PSI, dan PPP. Kehadiran Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai didampingi LO dan Operator Silon menyerahkan  dokumen fisik wajib yang menjadi persyaratan yakin dokumen MODEL B-PENGAJUAN BAKAL CALON dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN yang disertai persetujuan pengajuan Bakal Calon oleh Ketua dan Sekretaris DPP. Sementara berkas persyaratan administrasi Bakal Calon disampaikan dengan dokumen digital melalui Silon. Pemeriksaan pengajuan dilakukan dengan memeriksa kebenaran dokumern fisik yang diserahkan partai telah sesuai dengan yang diunggah melalui Silon. Terhadap dokumen yang telah sesuai dinyatakan DITERIMA dan yang tidak sesuai dinyatakan DIKEMBALIKAN untuk dapat diajukan lagi selama masa penerimaan pengajuan dibuka. Hasil pengajuan dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu dan diserahkan ke masing-masing Partai Politik.  “KPU Mahakam Ulu, hanya mengecek apakah persyaratan yang telah ditetapkan telah diunggah di aplikasi Silon, sehingga kalau sudah lengkap diaplikasi Silon maka dapat diterima tanda terima dan lengkap, sedangkan yang belum lengkap akan dikembalikan hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei pukul 23.59 WITA,” jelas Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu, Saaludin. Ditambahkannya, partai yang mendaftar hanya boleh mendaftar 100 persen dari jumlah kursi tiap daerah pemilih, misalnya daerah pemilihan Mahakam Ulu 1 yang berjumlah 8 kursi, maka partai hanya boleh mengusulkan 8 bakal calon. “Tapi kurang bakal calon diusulkan tidak apa-apa, misalnya hanya 7 bakal calon saja,” tandasnya. Lebih jauh dikatakannya, demikian halnya dengan daerah pemilihan. Dimana di Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga daerah pemilihan yaitu Mahakam Ulu 1 yaitu Kecamatan Long Bagun. Mahakam Ulu 2 yaitu Kecamatan Laham dan Long Hubung dan Mahakam Ulu 3 yaitu Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari. “Tiap Partai boleh mengusulkan bakal calon di tiga daerah pemilihan dan juga boleh hanya mengusulkan hanya satu atau dua daerah pemilihan saja,” ungkapnya. Saaludin juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dialami saat proses Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD di Kabupaten Mahakam Ulu. Sejumlah partai mengajukan di akhir-akhir waktu dengan alasan belum mempersiapkan dari awal tetapi berniat mengajukan. Namun, KPU Kabupaten Mahakam Ulu tetap melayani dengan baik sampai pukul 06.00 WITA “Jadi kita terima 13 Partai Politik dengan Bakal Calon 182 orang sampai  tanggal 14 kemarin dan tanggal 15 pemeriksaannya. Namun menyusul lagi surat KPU yang terbaru. Ada lagi Partai Gelora melakukan penambahan Bacalon karena diberi ruang untuk melakukan penambahan sesuai Surat KPU Nomor 495 dan 496”, imbuhnya. Mengenai surat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Frederik melawen memberikan penjelasan bahwa ada beberapa surat yang dikeluarkan oleh KPU RI baik Surat Nomor 495,496 dan 505. Artinya KPU adalah lembaga yang melayani partai politik, memfasilitasi dalam kegiatan Pemilu 2024.  KPU membuka ruang seluas-luasnya kepada partai poltik agar dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan. “Karena partai  politik ini kan satu indonesia. Bisa saja beberapa partai di kabupaten/kota terkendala dengan aplikasi Silon ataupun jaringan di daerahnya. Sehingga KPU memberikan waktu yang cukup kepada partai politik untuk melakukan upload data penambahan terkait dengan beberapa, misalnya yang kurang upload agar tidak terjadi masalah bagi partai politik tersebut. Inilah fungsi pelayanan KPU RI dalam melayani peserta Pemilu 2024. Ini tidak ada masalah selama semuanya masih rentan untuk kebaikan bersama. Jadi yang awalnya 182 menjadi 188 bakal calon di Kabupaten Mahakam Ulu setelah dilakukan rekapitulasi” ucapnya. “Kita akan memasuki tahapan Verifikasi Administrasi terkait dengan keabsahan dan kebenaran dari dokumen para Bakal Calon. Partai Politik juga kita minta untuk tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Mahakam Ulu terkait nanti apa dokumen itu benar atau diragukan keabsahannya agar Partai Politik bisa membuktikan kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen para calon legislatifnya. Dan juga dalam Verifikasi Administrasi nanti partai politik juga bisa melakukan pergantian, jika memang mau melakukan pergantian bakal calegnya”, imbuh ferederik. Frederik  juga mengungkapkan dari 18 Partai Politik yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 ada 13 partai politik yang melakukan pengajuan di Kabupaten Mahakam Ulu sementara yang tidak mengajukan dinilai Frederik salah satu penyebabnya adalah tidak semua pengurus Partai Politik ada di Mahakam Ulu. Walaupun di provinsi ada, belum tentu ada di Mahakam Ulu. Medan goegrafis Mahakam Ulu yang terbilang cukup berat dan merupakan kabupaten  yang paling jauh di wilayah Kalimantan Timur menjadi salah satu faktor kendalanya. KPU Mahakam Ulu telah melakukan upaya maksimal memberikan imbauan kepada semua Partai Politik namun tidak semua yang melakukan pengajuan. Adapun partai yang tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD di Kabupaten Mahakam Ulu adalah PKN, Garuda, PBB, Buruh, dan Ummat. Selanjutnya KPU Mahakam Ulu melalui tim verifikator yang telah dibentuk akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dan keabsahan berkas administrasi Bakal Calon terhitung mulai tanggal 15 Mei s.d. 26 Juni 2023 sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan (humaskpumahulu.Alex_yuan/foto:yosh/ed.agriPa).

DPS Mahakam Ulu Sebanyak 27.741 Pemilih

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- KPU Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur menetapkan sebanyak 27.741 pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Penetapan jumlah pemilih ini, disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Frederik Melawen dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Mahakam Ulu, Rabu (5/4/2023). “Kegiatan rapat pleno terbuka ini digelar dengan tujuan untuk mengetahui secara bersama jumlah DPS hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Pantarlih dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023, kemudian dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi tingkat PPS pada tanggal 30 Maret dan rekapitulasi tingkat PPK pada tanggal 1-2 April 2023,” ungkap Frederik. Frederik dalam rapat pleno membacakan Berita Acara Rekapitulasi DPS yang isinya mencatat sebanyak 27.741 Pemilih yang terdiri dari 15.035 pemilih laki-laki dan 12.706 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 50 Desa dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 126 TPS di 5 Kecamatan. Untuk diketahui bahwa DPS ini merupakan daftar pemilih yang bersifat sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU Mahulu berdasarkan masukan atau tanggapan masyarakat yang akan diterima. “Setelah kami umumkan, kami akan menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika data kependudukan, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI" pungkas Frederik. Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS pada 24 April s.d. 7 Mei 2023 berdasarkan tanggapan masyarakat yang diterima. Kemudian rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten pada 11 s.d 12 Mei 2023 dan penyusunan DPSHP akhir oleh KPU Kabupaten untuk bahan penetapan DPT pada 6 s.d. 16 Juni 2023 . Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Polres Mahakam Ulu, Perwakilan Kodim 0912 Kutai Barat, Kaban Kesbangpol, Perwakilan PPK dari 5 Kecamatan, Perwakilan Partai Politik. (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.Alex-agriPa)

KPU Mahulu Gelar Kegiatan Pencanangan WBK dan WBBM

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima pada pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Mahakam Ulu menggelar kegiatan Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).   Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Rabu (29/3/2023), dengan pembacaan Pakta Integritas dipimpim oleh Ketua KPU Mahakam Ulu Frederik Melawen disertai Anggota , Sekertaris, dan jajaran Sekretariat dihadapan para undangan yang hadir, diantaranya Waka Polres Mahakam Ulu, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Kaban Kesbangpol dan Perwakilan Partai Politik. Dalam sambutannya Frederik Melawen, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. “Makanya KPU Mahakam Ulu melaksanakan kegiatan pencanangan zona integritas sebagai langkah konkrit pimpinan dan jajarannya untuk berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi atau wilayah bebas bersih dan melayani,” ungkap Frederik. Lebih jauh disampaikannya, KPU adalah lembaga hirarkis mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Seperti lembaga atau instansi pelayanan lainnya, KPU merupakan lembaga pelayanan yang melayani Pemilih, Peserta Pemilu, dan seluruh lapisan masyarakat. Saat ini telah berada pada tahapan penyusunan daftar pemilih, yang merupakan salah satu pelayanan trhadap unsur Pemilih dan masyarakat tujuannya agar setiap warga negara Indonesia dapat memberikan hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024. Layanan terhadap Partai politik yang merupakan salah satu unsur Peserta Pemilu dilakukan mulai dari pendaftaran partai politik, pendaftaran Caleg hingga pelayanan masa kampanye. “Dengan momentum kegiatan hari ini, maka besar harapan kami agar dapat bersama-sama seluruh stakeholder yang terkait dengan kepemiluan untuk saling bergandeng tangan untuk mensukseskan tahapan Pemilu di Kabupaten Mahakam Ulu,” harap Frederik. (humaskpumahulu.Alex/foto:yosh/ed.agriPa)

Populer

Belum ada data.