Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Pada tanggal 6 Februari 2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang memuat penetapan daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan kewenangan KPU sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 80/PPU-XX/2022 bahwa daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi pada pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Mengingat penyusunan hingga penetapan daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi merupakan tahapan penting diawal proses penyelenggaraan pemilihan umum, jumlah keterwakilan masyarakat diparlemen yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah adalah berdasarkan keadilan wilayah dan jumlah penduduk sehingga penetapan ini perlu disampaikan secara meluas ke tengah-tengah masyarakat dan para pihak khususnya untuk jumlah alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Mahakam Ulu. Melalui sosialisasi tatap muka di 5 kecamatan, KPU Mahulu mendiseminasikan informasi daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi ini. Sosialisasi di Kecamatan Long Bagun digelar pada Senin, 13 Maret 2023. Sebelumnya, sosialisasi telah dilaksanakan secara serentak di 4 kecamatan yakni Long Hubung, Laham, Long Pahangai, dan Long Apari pada Jumat 10 Maret 2023 dengan menyasar peserta sosialisasi yang terdiri dari pemerintah kecamatan, petinggi kampung, pengurus partai politik tingkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi masyarakat baik itu perhimpunan, kerukunan, maupun keagamaan, Polsek, Koramil, Panwascam, pengurus OSIS SMA/SMK sederajat yang merupakan perwakilan dari pemilih pemula, serta Badan Ad hoc di tingkat kecamatan. Di Kecamatan Long Bagun selain menyasar para pihak tingkat kecamatan, KPU Mahulu turut mengundang pemerintah daerah terkait yakni Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kesbangpol, Disdukcapil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, DPRD, Kapolres, Dandim serta pengurus 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024. “Sosialisasi Dapil dan alokasi kursi di Kecamatan Long Bagun ini adalah rangkaian akhir dari 4 kecamatan yang sudah terlebih dahulu kita selenggarakan. Dengan menyasar seluruh kecamatan kami berharap Dapil dan jumlah alokasi kursi ini semakin banyak diketahui oleh masyarakat”, diungkapkan Alex, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan. “Sosialisasi tatap muka ini tentu tidak dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat kampung, olehnya sosialisasi dengan media spanduk juga kami lakukan ke 50 kampung. Spanduk informasi Dapil dan alokasi kursi ini telah kami distribusikan ke masing-masing PPS untuk dipasang di tempat strategis yang bisa dilihat atau dibaca masyarakat”, tambahnya. Penetapan PKPU 6 Tahun 2023 ini dilakukan KPU setelah sebelumnya melalui rangkaian tahapan, mulai dari penyerahan data aggregate kependudukan perkecamatan untuk penyusunan Dapil dari Kemendagri ke KPU pada bulan Oktober 2022 lalu KPU menyampaikan ke KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan penyusunan rancangan Dapil dan alokasi kursi, penyampaian pengumuman rancangan ke masyarakat, menerima tanggapan masyarkat hingga pelaksanaaan uji publik di tingkat kabupaten/kota dan berakhir pada tahapan penetapan pada bulan Februari 2023 oleh KPU RI. “Penataan dilakukan mulai bulan Oktober tahun 2022 dan bahkan telah kita uji publik pada tanggal 16 Desember 2022 lalu. Ini merupakan hasil yang telah ditetapkan melalui KPU RI menjadi PKPU 6 Tahun 2023. Ini juga merupakan lapangan untuk Parpol dalam menyiapkan bakal Caleg pada Pemilu 2024, karena tahapan Pemilu 2024 tengah berjalan. Jadi dalam kegiatan hari ini bisa berdiskusi selain dari materi sosialisasi,” dijelaskan Saaludin, Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan dalam pemaparan materi sosialisasi yang dibawakan. Dalam materinya Saaludin memaparkan, untuk Pemilu Tahun 2024 ini wilayah Kabupaten Mahakam Ulu terdiri dari 3 daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil Mahakam Ulu 1 yang meliputi wilayah Kecamatan Long Bagun dengan jumlah alokasi kursi anggota DPRD 8 kursi, Dapil Mahakam Ulu 2 meliputi wilayah Kecamatan Laham dan Long Hubung dengan alokasi kursi anggota DPRD 7 kursi, dan Dapil Mahakam Ulu 3 meliputi Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari dengan alokasi kursi anggota DPRD sejumlah 5 kursi. “Terjadi perubahan jumlah alokasi kursi pada Pemilu 2019, sebelumnya Dapil Mahulu 1 jumlah kursinya 7, Dapil Mahulu 2 jumlah kursi 7 dan Dapil Mahulu 3 jumlah kursi 6. Pemilu 2024 ini Dapil Mahulu 1 sejumlah 8 kursi, Mahulu 2 tetap 7 kursi, dan Mahulu 3 menjadi 5 kursi. Ini terjadi karena terjadi pertambahan penduduk yang signifikan di Kecamatan Long Bagun sehingga alokasi kursi di Dapil Mahulu1 bertambah’’ dijelaskan Saaludin. Diskusi dan tanya jawab usai penyampaian materi membuka ruang dialog yang menarik antar peserta yang hadir. Tidak hanya KPU sebagai penyelenggara yang mendapatkan pertanyaan dan masukan-masukan, namun dialog tentang isu-isu kepemiluan juga terjadi antar peserta. Sebagai contoh fenomena munculnya KTP ‘bodong’ yang diindikasi muncul pada Pemilu 2024 menjadi pembahasan bersama. Peran KPU dalam memberikan pemahaman politik yang sehat ditengah masyarakat menjadi masukan yang menjadi salah satu catatan penting untuk diwujudkan KPU Mahulu dalam Pemilu Tahun 2024 ini. (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)