Berita Terkini

KPU dan Polres Mahulu Koordinasi Terkait MoU Pemilu 2024

Menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah dilaksanakan oleh POLRI dengan KPU RI, beberapa waktu lalu, kini KPU Kabupaten Mahakam Ulu melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Mahakam Ulu. Koordinasi ini dipimpin oleh Anggota KPU Mahulu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Florianus Nyurang bersama Alex Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, didampingi oleh Kasubag Hukum dan SDM Yunus dan, dengan melakukan kunjungan ke Polres Mahakam Ulu, Senin (27/03/2023). Kunjungan ini diterima langsung oleh Kapolres Mahakam Ulu AKBP Anthony Rybok di ruang kerjanya, didampingi Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polres Mahakam Ulu. Disampaikan Florianus Nyurang, bahwa maksud kedatangan KPU Mahakam Ulu untuk menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah dilakukan oleh KPU RI dan POLRI pada 29 Desember 2022. Nota Kesepahaman yang dilakukan tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Sehingga kita hari ini bertemu dengan Polres Mahakam Ulu, untuk membahas isi nota kesepahaman, walaupun tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan KPU RI dengan POLRI,” ungkap Nyurang. Ditambahkannya, selain itu juga untuk menentukan tanggal dan tempat waktu pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Mahakam Ulu dan Polres Mahakam Ulu. Sementara itu disampaikan Kapolres Mahakam Ulu AKBP Anthony Rybok, menyambut baik rencana kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut dari kegiatan yang dilaksanakan ditingkat Pusat dan Provinsi Kaltim dan kini ditingkat Kabupaten Mahakam Ulu. “Nanti terkait isi nota kesepahaman itu, pihaknya akan pelajari dan akan berkoordinasi dengan KPU Mahakam Ulu apabila ada klausal yang perlu diperbaiki dan lengkapi,” ungkap Anthony. (humaskpumahulu.alex/foto:juli/ed.agriPa)

KPU Mahulu Sosialisasikan Dapil dan 20 Kursi untuk Anggota DPRD di Pemilu 2024

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Pada tanggal 6 Februari 2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang memuat penetapan daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan kewenangan KPU sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 80/PPU-XX/2022 bahwa daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi pada pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Mengingat penyusunan hingga penetapan daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi merupakan tahapan penting diawal proses penyelenggaraan pemilihan umum, jumlah keterwakilan masyarakat diparlemen yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah adalah berdasarkan keadilan wilayah dan jumlah penduduk sehingga penetapan ini perlu  disampaikan secara meluas ke tengah-tengah masyarakat dan para pihak khususnya untuk jumlah alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Mahakam Ulu. Melalui sosialisasi tatap muka  di 5 kecamatan, KPU Mahulu mendiseminasikan informasi daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi ini. Sosialisasi di Kecamatan Long Bagun digelar pada Senin, 13 Maret 2023. Sebelumnya, sosialisasi telah dilaksanakan secara serentak di 4 kecamatan yakni Long Hubung, Laham, Long Pahangai, dan Long Apari pada Jumat 10 Maret 2023 dengan menyasar peserta sosialisasi yang terdiri dari pemerintah kecamatan, petinggi kampung, pengurus partai politik tingkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat,  organisasi masyarakat baik itu perhimpunan, kerukunan, maupun keagamaan, Polsek, Koramil, Panwascam, pengurus OSIS SMA/SMK sederajat yang merupakan perwakilan dari pemilih pemula, serta Badan Ad hoc di tingkat kecamatan. Di Kecamatan Long Bagun selain menyasar para pihak tingkat kecamatan, KPU Mahulu turut mengundang pemerintah daerah terkait yakni Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kesbangpol, Disdukcapil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, DPRD, Kapolres, Dandim serta pengurus 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024. “Sosialisasi Dapil dan alokasi kursi di Kecamatan Long Bagun ini adalah rangkaian akhir dari  4 kecamatan yang sudah terlebih dahulu kita selenggarakan. Dengan menyasar seluruh kecamatan kami berharap Dapil dan jumlah alokasi kursi ini semakin banyak diketahui oleh masyarakat”, diungkapkan Alex, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan. “Sosialisasi tatap muka ini tentu tidak dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat kampung, olehnya sosialisasi dengan media spanduk juga kami lakukan ke 50 kampung. Spanduk informasi Dapil dan alokasi kursi ini telah kami distribusikan ke masing-masing PPS untuk dipasang di tempat strategis yang bisa dilihat atau dibaca masyarakat”, tambahnya. Penetapan PKPU 6 Tahun 2023 ini dilakukan KPU setelah sebelumnya melalui rangkaian tahapan, mulai dari penyerahan data aggregate kependudukan perkecamatan untuk penyusunan Dapil dari Kemendagri ke KPU pada bulan Oktober 2022 lalu KPU menyampaikan ke KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan penyusunan rancangan Dapil dan alokasi kursi, penyampaian pengumuman rancangan ke masyarakat, menerima tanggapan masyarkat hingga pelaksanaaan uji publik di tingkat kabupaten/kota dan berakhir pada tahapan penetapan pada bulan Februari 2023 oleh KPU RI. “Penataan dilakukan mulai bulan Oktober tahun 2022 dan bahkan telah kita uji publik pada tanggal 16 Desember 2022 lalu. Ini merupakan hasil yang telah ditetapkan melalui KPU RI menjadi PKPU 6 Tahun 2023. Ini juga merupakan lapangan untuk Parpol dalam menyiapkan bakal Caleg pada Pemilu 2024, karena tahapan Pemilu 2024 tengah berjalan. Jadi dalam kegiatan hari ini bisa berdiskusi selain dari materi sosialisasi,” dijelaskan Saaludin, Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan dalam pemaparan materi sosialisasi yang dibawakan. Dalam materinya Saaludin memaparkan, untuk Pemilu Tahun 2024 ini wilayah Kabupaten Mahakam Ulu terdiri dari 3 daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil Mahakam Ulu 1 yang meliputi wilayah Kecamatan Long Bagun dengan jumlah alokasi kursi anggota DPRD 8 kursi, Dapil Mahakam Ulu 2 meliputi wilayah Kecamatan Laham dan Long Hubung dengan alokasi kursi anggota DPRD 7 kursi, dan Dapil Mahakam Ulu 3 meliputi Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari dengan alokasi kursi anggota DPRD sejumlah 5 kursi. “Terjadi perubahan jumlah alokasi kursi pada Pemilu 2019, sebelumnya Dapil Mahulu 1 jumlah kursinya 7, Dapil Mahulu 2 jumlah kursi 7 dan Dapil Mahulu 3 jumlah kursi 6. Pemilu 2024 ini Dapil Mahulu 1 sejumlah 8 kursi, Mahulu 2 tetap 7 kursi, dan Mahulu 3 menjadi 5 kursi. Ini terjadi karena terjadi pertambahan penduduk yang signifikan di Kecamatan Long Bagun sehingga alokasi kursi di Dapil Mahulu1 bertambah’’ dijelaskan Saaludin. Diskusi dan tanya jawab usai penyampaian materi membuka ruang dialog yang menarik antar peserta yang hadir. Tidak hanya KPU sebagai penyelenggara yang mendapatkan pertanyaan dan masukan-masukan, namun dialog tentang isu-isu kepemiluan juga terjadi antar peserta. Sebagai contoh fenomena munculnya KTP ‘bodong’ yang diindikasi muncul pada Pemilu 2024 menjadi pembahasan bersama. Peran KPU dalam memberikan pemahaman politik yang sehat ditengah masyarakat menjadi masukan yang menjadi salah satu catatan penting untuk diwujudkan KPU Mahulu dalam Pemilu Tahun 2024 ini. (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

10 Hari Coklit, Pantarlih Rekap Laporan Harian

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Tahapan pemutakhiran data Pemilih telah berlangsung sejak 12 Februari 2023. Dalam tahapan ini, proses pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap formulir A-Daftar Pemilih dengan KTP dan KK masyarakat oleh Petugas Pantarlih masih tetap dilangsungkan hingga tanggal 14 Maret 2023. Memasuki 10 hari masa pencoklitan, KPU Kabupaten Mahakam Ulu melakukan monitoring pelaporan harian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Selasa (21/2/2023). Hal ini bersesuaian dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023, Pantarlih membuat laporan harian dalam buku kerja Pantarlih setiap hari selama masa Coklit dan merekap laporan setiap 10 hari sekali dan mengumpulkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK. Untuk penyelesaian laporan ini KPU Mahulu meminta PPK di 5 kecamatan melakukan monitoring dan pendampingan terhadap PPS dan Pantarlih di wilayah kerjanya masing-masing. Sementara  di ibukota kabupaten, Ketua Divisi Perdatin KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti, melakukan monitoring secara langsung terhadap Pantarlih dan PPS untuk 3 kampung dalam wilayah Kecamatan Long Bagun yakni Kampung Long Ilir, Long Bagun Ulu, dan Batoq Kelo. Menurut Paulus, hal ini sengaja dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui progres Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih terutama mengetahui kendala-kendala yang dialami petugas di lapangan. “Kendala-kendala yang dialami oleh ketiga kampung ini bisa jadi menjadi sampel kendala yang juga dialami oleh Pantarlih dikampung lainnya. Jadi kita mendengarkan permasalahan mereka dan memberikan solusinya. Tentu solusi-solusi ini akan kita sampaikan ke Pantralih di kampung lainnya, jika mengalami kendala yang sama” ujar Paulus. Selama monitoring tersebut Paulus menyimpulkan 3 masalah pokok yang ditemui petugas di lapangan yaitu: Pertama, Pemilih terdaftar dalam formulir A- Daftar Pemilih namun tidak dapat ditemui petugas. Oleh warga maupun RT setempat tidak mengenali yang bersangkutan. Kedua, masih terdapat pemilih yang telah meninggal dunia dan terdaftar dalam formulir A- Daftar Pemilih. Ketiga, ditemukan dalam formulir A- Daftar Pemilih yang berbeda penempatan TPS dengan alamat pemilih yang tertera di KTP/KK. Untuk permasalahan-permasalahan tersebut Paulus memberikan solusi penyelesaiannya. Pemilih yang tidak dapat ditemui petugas disampaikan Paulus untuk tidak dicoret dalam daftar pemilih dan dianggap sesuai “cukup diberi keterangan tidak dapat ditemui sampai masa coklit berakhir dan nanti disampaikan ke KPU Kabupaten untuk dapat ditindaklanjuti’’, terangnya. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan anggota keluarga yang meninggal dan mencetak Akta Kematian di Disdukcapil adalah polemik yang menahun terjadi di Kabuapten Mahakam Ulu. Akibatnya, tentu saja Pantarlih masih menemukan masyarakat yang telah meninggal dunia terdaftar dalam formulir A- Daftar Pemilih. Kendala ini disampaikan Paulus untuk dilakukan perekapan dan  menyampaikannya ke Petinggi kampung untuk mendapatkan keterangan kematian  pada akhir masa coklit. Sementara pemilih yang berbeda penempatan TPS dengan alamat di KTP untuk ditempatkan sesuai TPS berdasarkan alamat KTP-el/KK yang bersangkutan. Setelah evaluasi 10 hari masa Coklit, masih tersisa 21 hari sebelum berakhirnya pada tanggal 14 Maret 2023. Pantarlih akan terus melakukan Coklit dari rumah ke rumah masyarakat yang belum tercoklit. Pencoklitan dilakukan dengan penuh ketelitian dengan kehati-hatian karena akan berpengaruh pada data Pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. KPU Mahulu berharap ada peran serta masyarakat selama proses Coklit berlangsung. Masyarakat pro aktif mendaftarkan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata dalam formulir A-Data Pemilih agar di Coklit oleh Pantarlih. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Mahakam Ulu ini dihadiri oleh PPS Long Bagun Ilir dan 3 orang Petugas Pantarlih, PPS Long Bagun Ulu dan 5 Petugas Pantarlih, PPS Batoq Kelo dengan 2 Petugas Pantarlih serta PPK Long Bagun (humaskpumahulu.yuan/foto:julan/ed.agriPa)  

126 Pantarlih untuk Coklit di Mahulu

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id – Memasuki masa tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 12 Februari hingga 12 Maret, KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengadakan kegiatan Pelantikan Pantarlih, Apel Kesiapan Pantarlih dan Bimbingan Teknis bagi Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Adapun kegiatan ini langsung dilaksanakan di lima kecamatan yang dibagi dalam beberapa zonasi setiap kecamatan. Dijelaskan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Alex, ketiga kegiatan ini dilaksanakan dalam satu hari yakni pada tanggal 12 Maret 2023 secara serentak di 5 kecamatan. Pertama-tama pada pagi hari  jam 09.00 – 10.00 WITA, Ketua PPS di 50 kampung melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan total 126 orang se Kabupaten Mahakam Ulu. Setelah itu Ketua PPS dan Petugas Pantarlih berkumpul dan bergabung dengan anggota Pantarlih se Kecamatan untuk melaksanakan Apel Kesiapan Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih (Muntarlih) berdasarkan zona wilayah yang telah ditentukan KPU Kabupaten. “Meskipun begitu dalam satu kecamatan dibagi dalam dua zonasi, karena kalau dikumpulkan dalam satu kecamatan maka waktu untuk berkumpul menjadi lama dan memakan waktu untuk tiba di kecamatan,” ungkap Alex. Lebih jauh disampaikannya, Apel Kesiapan Pantarlih yang dimulai pukul 11.00 – 12.00 WITA  diikuti seluruh petugas Pantarlih dan Ketua PPS serta Anggota PPS lainnya. Prosesi Apel kesiapan diisi dengan penyematan seragam dan atribut Pantralih oleh Pembina Apel kepada perwakilan Pantralih dan ikut dikenakan oleh seluruh Pantarlih kemudian dilanjut dengan Pembacaan Pakta Integritas oleh perwakilan petugas Pantarlih. Sementara itu sambutan dan arahan Ketua KPU RI disampaikan oleh Pembina Apel dimasing-masing zona wilayahnya. Disampaikan Alex zona wilayah pelaksanaan Apel kesiapan ini terbagi 2 zona disetiap kecamatan. Zona 1 yang berada dalam wilayah ibukota kecamatan dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Mahulu sementara untuk kampung yang hamparannya jauh dari ibukota kecamatan digabungkan dalam zona 2 dan dipimpin oleh PPK. Sambutan Ketua KPU RI yang dibacakan oleh Ketua, Anggota dan PPK menegasakan tahapan penyusunan daftar Pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu. Petugas Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih untuk itu perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugasnya. Empat kesiapan yang diamanatkan Hasyim Asyári Ketua KPU RI adalah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat sebelum dan sesudah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), atribut kelengkapan wajib dikenakan pada saat melakukan Coklit, Pantralih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan dan berkoordinasi dengan PPS, PPK, atau KPU Kabupaten untuk hal-hal yang belum jelas dipahami. Setelah melaksanakan Apel Kesiapan Pantarlih, ujar Alex, dilanjutkan dengan bimbingan teknis bagi petugas Pantarlih dalam melakukan coklit, seperti bagaimana mengisi lembar kerja harian mereka. Teknik saat berkunjungan ke rumah pemilih dan memberikan penjelasan kepada mereka maksud dan tujuan keberadaan Pantarlih. Tidak lupa juga mengajarkan tata cara mengisi tanda bukti pendaftar pemilih serta pengisian stiker yang hendak ditempel di rumah pemilih apabila telah melakukan coklit. “Yang menariknya setelah memberikan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih, maka langsung malamnya mereka melakukan coklit ke setiap rumah di wilayah masing-masing,” tegasnya. (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

KPU Mahulu Gelar Bimtek Verfak Dukungan Bacalon DPD dan Mutarlih

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Berlangsungnya tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu terhadap dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dimulai pada tanggal 6 Februari 2023 melatarbelakangi  KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengadakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual (Verfak) Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 5 kecamatan, Sabtu (7/2/2023). Beririsan dengan tahapan Verfak kesatu dukungan calon anggota DPD, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai berlangsung pada tanggal 12 Februari 2023 sehingga bimbingan teknis  untuk kedua tahapan ini dilaksanakan pada hari yang sama dan turut dihadiri Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatin). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA di ruang rapat KPU Kabupaten Mahakam Ulu dengan dibuka oleh Plh. Ketua Florianus Nyurang didampingi Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Saaludin, Divisi Perdatin Paulus Winarno Hendratmukti, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Alex, serta Sekretaris Muhammad Akbar Taha. Dalam sambutannya, Florianus Nyurang menyampaikan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022, KPU di dalam penyelenggaraan Pemilu ditingkat kecamatan dibantu oleh badan Ad Hoc yakni PPK. Semua tahapan Pemilu tingkat kecamatan diselenggarakan oleh PPK. Termasuk didalamnya adalah melakukan Verfak dukungan calon perseorangan anggota DPD dan pemutakhiran data Pemilih dalam hal ini PPK menerima hasil Coklit Petugas Pantarlih dari PPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten. Olehnya, sebelum menjalankan tugas PPK perlu diperlengkapi melalui kegiatan bimbingan teknis. Diharapnya, dengan pemahaman yang baik PPK dapat memberikan bimbingan teknis dan arahan yang baik pula kepada jajaran Ad Hoc dibawahnya.  “Kami berharap teman-teman mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini dengan baik. Karena nanti setelah selesai kegiatan ini bebannya cukup berat untuk dua agenda ini. Teman-teman di wilayah kerja masing-masing akan melakukan hal yang sama, mengadakan bimbingan teknis baik untuk PPS sampai Pantarlihnya secara berjenjang. Teman-teman PPK yang ikut punya tanggung jawab untuk mentransfer ilmu yang diperoleh pada hari ini dalam bimtek PPS nanti yang akan dilaksanakan,” ujarnya. Materi Verfak Bakal Calon DPD disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Saaludin. Dengan terlebih dahulu menyampaikan dukungan minimal Pemilih dan sebarannya untuk Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529 Tahun 2022 yakni sejulmah 2.000 dukungan dan tersebar dipaling sedikit 50% dari jumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Dengan jumlah kabupaten/kota 10, maka sebaran dukungan calon anggota DPD minimal di 5 kecamatan. Mekanisme persiapan Verfak dimulai dengan penetuan sampel oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan disampaikan ke KPU kabupaten/kota dalam bentuk formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Berdasarkan formulir sampel ini, Admin dan Operator Silon KPU Mahulu kemudian menyusun formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dan menggunakannya dalam melakukan Verifikasi Faktual kesatu yang pelaksanaannya dibantu oleh PPS berdasarkan sebaran pendukung pada masing-masing kampung. Berdasarkan jadwal tahapan Verfak kesatu pada PKPU 10 Tahun 2022, pelaksanaannya berlangsung pada tanggal 6-26 Februari 2023 namun diungkapkan Saaludin, data sampel dukungan yang diturunkan melalui Silon masih berproses dan KPU Mahulu masih kelengkapan sampel dukungan. “Penentuan sampel verifikasi faktual kesatu dilakukan oleh KPU Provinsi, mulai tanggal 4 sudah jalan sampai tanggal 5 Februari 2023. Walaupun demikian sampai sekarang masih menunggu sampel selengkapnya. Sampai saat ini Silon masih berproses, masih berubah datanya” imbuh Saaludin. Sementara tata cara pelaksanaan Verfak dijelaskan Saaludin desertai dengan menunjukkan contoh model lembar kerja Verfak pendukung dan cara pengisian dalam lembar kerja.Terkait lembar kerja verifikasi faktual, ditambahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Emi Rohaimi. “Setelah kita mencocokkan data di lembar kerja dan KTP pendukung, selanjutnya kebenaran dukungan pendukung terhadap bakal calon anggota DPD juga ditanyakan dan dituangkan dalam lembar kerja. Jika tidak ada KTP hanya menggunakan Kartu Keluarga, maka di lembar kerja tersebut diberi keterangan menggunakan kartu keluarga (KK)” terangnya. Usai materi Verfak DPD, materi bimtek kedua Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi E-Coklit disampaikan oleh Ketua Divisi Perdatin, Paulus Winarno Hendratmukti. Mengawali materinya Paulus menyampaikan bahwa pada Pemilu tahun 2024, KPU RI menetapkan pemutakhiran data pemilih berdasarkan de jure, berdasarkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Dalam materinya Paulus memaparkan tugas-tugas PPK dalam persiapan penyusunan daftar Pemilih. Diuraikannya tugas pertama PPK adalah memberikan Bimtek kepada PPS, setelah mengikuti Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusuan Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten. Kedua, PPK menerima dan mengecek alat kerja, serta mendistribusikan alat kerja Pantarlih ke Petugas Pantarlih melalui PPD masing-masing kampung. Ketiga, PPK dapat melakukan sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih di wilayah kerjanya. Keempat P membantu KPU Kabupaten dalam penyusunan TPS. Kelima, menerima formulir Model A-Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten dalam bentuk salinan digital untuk disampaikan kepada Petugas Pantarlih melalui PPS dalam bentuk salinan digital (format Excel atau e-Coklit) atau salinan cetak. Nantinya PPK akan mendapatkan akun Sidalih dari KPU Kabupaten. Disela-sela materi yang disampaikan, Paulus menegaskan tentang pentingnya ketelitian dan kehati-hatian bagi PPK dalam bekerja mengingat materi kerja yang digunakan adalah data pribadi Pemilih dan menjadi kewajiban penyelenggaran untuk menjaga kerahasiaan dan keamanannya. “Saat melakukan pendataan, jangan pernah meninggalkan lembar salinan Daftar Pemilih di sembarang tempat, karena ini menyangkut data orang-orang”, tegasnya. Setelah penyampaian materi dan tata cara pengisian lembar kerja, peserta dilatih untuk menggunakan aplikasi e-Coklit oleh Operator Sidalih dengan simulasi melalui https://ecoklit.kpu.go.id. Untuk apilkasi e-Coklit ini dapat diakses dengan menggunakan handphone dengan os android versi 7 keatas. Kegiatan ini diikuti oleh 13 anggota PPK dari 5 kecamatan dan beberapa jajaran sekretariat KPU Mahulu. PPK selanjutnya akan melakukan Bimtek ditingkat kecamatan masing-masing pada tanggal 12 Februari 2023 terhadap PPS dan Petugas Pantralih yang telah dilantik. (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.agriPa)

Serentak, 150 Anggota PPS Pemilu 2024 di lantik di 5 Kecamatan

Ujoh Bilang, kab-mahakamulu.kpu.go.id- Secara serentak KPU Kabupaten Mahakam Ulu melantik dan mengambil sumpah/janji atas 150 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berasal dari 50 kampung di Kabupaten Mahakam Ulu. Pelantikan dilaksanakan di ibu kota kecamatan untuk masing-masing Kecamatan Long Hubung, Laham, Long Bagun, Long Pahangai dan Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu, Selasa (24/01/2023). Ketua dan Anggota KPU Mahulu didampingi oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Mahakam Ulu melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji berdasarkan Koordinator Wilayah (Korwil) nya masing-masing. Bertempat di Lapangan Balai Adat Datah Bilang Ilir Kecamatan Long Hubung, 33 Anggota PPS dari 11 Kampung di Kecamatan Long Hubung dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Anggota KPU Mahulu, Paulus Winarno. Di Kecamatan Laham pelantikan dilakukan oleh Anggota KPU Mahulu Florianus Nyurang terhadap 15 anggota PPS dari 5 Kampung di Halaman Balai adat Kampung Laham. Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen melakukan pelantikan di Kecamatan Long Bagun terhadap 33 Anggota PPS dari 11 Kampung di Halaman Balai adat Kampung Long Bagun Ulu. Sementara untuk 2 kecamatan di daerah hulu yakni Long Pahangai dan Long Apari masing-masing dilakukan oleh Anggota KPU Mahulu Alex dan Saaludin. Kecamatan Long Pahangi dilantik 39 Anggota PPS dari 13 Kampung di Lapangan depan Amin Umaq Baleh dan di Kecamatan Long Apari dilakukan di Lapangan Danramil dengan jumlah PPS yang dilantik 30 orang yang berasal dari 10 kampung. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Alex mengungkapkan harapannya bahwa dengan dilantiknya anggota PPS se Kabupaten Mahakam Ulu, agar kepercayaan yang telah diberikan KPU dan PPK dipundak anggota PPS dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu dengan sebaik-baiknya. Dengan tidak lupa memperhatikan setiap tahapan Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. "Yang paling utama itu, setelah dilantik agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kampung terkait pembentukan Sekretariat PPS," tegas Alex. Ditambahkannya, ada tugas penting saat ini, agar PPS segera membentuk Pantarlih, yang pendaftaran dibuka dari tanggal 26 - 31 Januari 2023. "Sekiranya Pantarlih yang dipilih adalah orang-orang yang memiliki kecakapan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih serta mengenal baik kondisi wilayahnya masing-masing," ujarnya. Momen pelantikan dan pengambilan/sumpah ini juga dirangkaikan dengan pelaksanaan Apel kesiapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan himbauan Ketua KPU RI untuk dilaksanakan secara serentak oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada, kegiatan serentak ini  diputuskan dilaksanakan di wilayah ibu kota masing-masing mengingat kebutuhan biaya transportasi dari kampung ke kabupaten cukup besar untuk mengumpulkan 150 Anggota PPS se Kabupaten Mahakam Ulu. Yunus S. selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Mahulu mengungkapkan hal ini. “Salah satu penyebab pelantikan PPS  dan apel serentak dilaksanakan di masing-masing kecamatan karena dari kampung ke kabupaten membutuhkan biaya yang besar apalagi untuk  Anggota PPS yang berasal dari 2 kecamatan di wilayah hulu. Merekapun harus melewati riam untuk sampai ke Kabupaten. Jadi untuk efektif dan efisiennyanya kegiatan kita lakukan  dimasing-masing kecamatan”, ujarnya. Sinergi KPU Mahakam Ulu dengan pemerintah daerah ditingkat kecamatanpun tergambar dalam kehadiran para pemangku kepentingan dalam kegiatan yang digelar. Kehadiran Camat, Kapolsek, Danramil, Petinggi Kampung terdekat Tokoh Adat, Panwascam dan Pemangku Kepentingan lainnya di masing-masing kecamatan sebagai bentuk harmonisasi antara penyelenggara Pemilu dan pemerintah hingga tingkat daerah. Setelah resmi dilantik, Anggota PPS diperlengkapi dengan materi-materi kepemiluan yang akan menjadi pedoman dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat kampung/desa melalui kegiatan bimbingan teknis oleh masing-masing PPK didampingi Anggota KPU Mahulu. Materi Bimtek yang diberikan adalah terkait tata kerja PPS pada Pemilu 2024; kelembagaan KPU dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024; hubungan kerja dan peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu; kode etik penyelenggara Pemilu, dan rekrutmem Panitia Pemutakiran Data Pemilih (Pantarlih).  (humaskpumahulu.yuan/foto:yosh/ed.Alex-agriPa)

Populer

Belum ada data.